Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah program bantuan
sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak
mampu.Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently
Asked Questions/FAQ) terkait dengan Program Jamkesmas.
1. Apa latar belakang dan
tujuan Jamkesmas?
Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk masyarakat miskin. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.Perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) (UU Nomor 40 Tahun 2004) turut menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial. Pada hakekatnya jaminan kesehatan bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupsecara layak.
Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, yang telah mengalami perubahan seiring dengan waktu. Awalnya ia dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin/JPKMM, atau lebih populer dengan nama programAskeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin).Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ia berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). JPKMM/Askeskin maupun Jamkesmas, kesemuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melaksanakan penjaminan pelayanankesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan sosial.
Program Jamkesmas ini diharapkan untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat dan produktif. Juga Jamkesmas diharapkan untuk melindungi pesertanya dari resiko pengeluaran kesehatan yang berdampak “membawa bencana” (dampak “katastropik” finansial). Pada intinya, program Jamkesmas diharapkan membantu supaya pesertanya bisa terbebas dari mata rantai kemiskinan.
Secara umum, program Jamkesmasbertujuan meningkatkanakses dan mutu pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan bermutu sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien bagi seluruh peserta Jamkesmas.
Sedangkan tujuan khusus program ini adalah:
Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk masyarakat miskin. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.Perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) (UU Nomor 40 Tahun 2004) turut menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial. Pada hakekatnya jaminan kesehatan bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupsecara layak.
Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, yang telah mengalami perubahan seiring dengan waktu. Awalnya ia dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin/JPKMM, atau lebih populer dengan nama programAskeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin).Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ia berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). JPKMM/Askeskin maupun Jamkesmas, kesemuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melaksanakan penjaminan pelayanankesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan sosial.
Program Jamkesmas ini diharapkan untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat dan produktif. Juga Jamkesmas diharapkan untuk melindungi pesertanya dari resiko pengeluaran kesehatan yang berdampak “membawa bencana” (dampak “katastropik” finansial). Pada intinya, program Jamkesmas diharapkan membantu supaya pesertanya bisa terbebas dari mata rantai kemiskinan.
Secara umum, program Jamkesmasbertujuan meningkatkanakses dan mutu pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan bermutu sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien bagi seluruh peserta Jamkesmas.
Sedangkan tujuan khusus program ini adalah:
a. Memberikan kemudahan
dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan PPK
(penyedia pelayanan kesehatan) Jamkesmas (Puskesmas serta jaringannya, dan
rumah sakit).
b. Mendorong peningkatan
pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta,
tidak berlebihan, sehingga terkendali mutu dan biayanya
c. Terselenggaranya pengelolaan
keuangan yang transparan dandapat dipertanggung
jawabkan (akuntabel)
d. Meningkatkan jumlah
peserta (masyarakat tidak mampu) yang dicakupagar mendapat
pelayanan kesehatan di jaringan PPK Jamkesmas
e. Meningkatkan
kualitaspelayanan kesehatanbagi masyarakat miskin
2. Bagaimana prinsip
pelaksanaan program Jamkesmas?
UU SJSN menyebutkan sejumlah prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang turut digunakan Jamkesmas, yaitu :
UU SJSN menyebutkan sejumlah prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang turut digunakan Jamkesmas, yaitu :
a. Jamkesmas dikelola
secara nasional. Jamkesmas dapat diakses olehseluruh peserta dari
berbagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Nirlaba, artinya pengelolaan
dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari untung/laba, melainkan untuk memenuhi
sebesar-besarnya kepentingan peserta.
c. Portabilitas (dari kata
portable, artinya mudah dibawa-bawa), artinya meskipun peserta
berpindah pekerjaan atau tempat tinggal (selama berada di dalam
wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia), jaminan kesehatan tetap dapat
diterima secara berkelanjutan. Dapat juga diartikan walaupun memerlukanpelayanan
rujukan di tempat lain (selama berada di dalam wilayahNegara
Kesatuan Republik Indonesia, dan termasuk jaringan PPK Jamkesmas)jaminan
kesehatan tetap dapat diterima.
d. Transparan, efisien,
dan efektif.
3. Siapa saja yang dapat
menjadi peserta Jamkesmas?
Sasaran program Jamkesmas ini adalah masyarakat miskindan tidak mampu diseluruh Indonesia yang tidak mempunyai jaminan kesehatan lainnya.
Hingga tahun 2012, peserta yang dijamin dalam Program Jamkesmas tersebut meliputi :
Sasaran program Jamkesmas ini adalah masyarakat miskindan tidak mampu diseluruh Indonesia yang tidak mempunyai jaminan kesehatan lainnya.
Hingga tahun 2012, peserta yang dijamin dalam Program Jamkesmas tersebut meliputi :
a. Masyarakat miskin dan
tidak mampu, yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK)
Bupati/Walikota tahun 2008berdasarkan kuota kabupaten/kota (BPS) yang
dijadikan basis data (database)nasional.
b. Gelandangan, pengemis, anak
dan orang terlantar, serta masyarakat miskin yang tidak memiliki
identitas (atau kerap disebutkan sebagai “peserta non-kartu”)
c. Semua peserta Program
Keluarga Harapan (PKH) (baik yang sudah atau yang belum mempunyai kartu
Jamkesmas).
d. Semua penderita
penyakit Thalasemia mayor
e. Semua pasien yang
menerima Jaminan Persalinan (Jampersal)
Kepesertaan Jamkesmas memiliki masa berlaku, yaitu bermula semenjak ditetapkannya penggunaan kartu Jamkesmas (oleh Kementerian Kesehatan) hingga ditetapkannya penggunaan kartu yang baru, yang berarti kartu yang lama tidak lagi berlaku.
Kepesertaan Jamkesmas memiliki masa berlaku, yaitu bermula semenjak ditetapkannya penggunaan kartu Jamkesmas (oleh Kementerian Kesehatan) hingga ditetapkannya penggunaan kartu yang baru, yang berarti kartu yang lama tidak lagi berlaku.
4. Apakah peserta
Jamkesmas (yang bukan peserta non-kartu) dapat mengakses Jamkesmas tanpa
menggunakan kartu?
Tujuan penggunaan kartu adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi peserta Jamkesmas di tempat pelayanan kesehatan. Ia berfungsi sebagai tanda bukti kepesertaan. Namun sesungguhnya data peserta Jamkesmas telah tersusun dalam basis data yang dapat diakses oleh petugas di tempat pelayanan kesehatan (khususnya petugas PT Askes di Rumah Sakit).
Akan tetapi, terkadang basis data tidak dapat langsung diakses karena berbagai kendala teknis (listrik padam, petugas tidak di tempat, dsb.). Oleh karena itu, ketiadaan kartu sebagai tanda kepesertaan akan menghambat proses administrasi, dan hal ini dapat merugikan peserta itu sendiri.
Sedangkan, peserta non-kartu memiliki proses administrasi yang berbeda dari peserta yang telah terdaftar dalam basis data. Kelompok peserta ini ditentukan oleh masing-masing instansi yang terkait (misalnya, Kementerian Sosial/Dinas Sosial untuk anak atau orang terlantar, Kementerian Hukum dan HAM untuk penghuni lapas, dsb.).
Tujuan penggunaan kartu adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi peserta Jamkesmas di tempat pelayanan kesehatan. Ia berfungsi sebagai tanda bukti kepesertaan. Namun sesungguhnya data peserta Jamkesmas telah tersusun dalam basis data yang dapat diakses oleh petugas di tempat pelayanan kesehatan (khususnya petugas PT Askes di Rumah Sakit).
Akan tetapi, terkadang basis data tidak dapat langsung diakses karena berbagai kendala teknis (listrik padam, petugas tidak di tempat, dsb.). Oleh karena itu, ketiadaan kartu sebagai tanda kepesertaan akan menghambat proses administrasi, dan hal ini dapat merugikan peserta itu sendiri.
Sedangkan, peserta non-kartu memiliki proses administrasi yang berbeda dari peserta yang telah terdaftar dalam basis data. Kelompok peserta ini ditentukan oleh masing-masing instansi yang terkait (misalnya, Kementerian Sosial/Dinas Sosial untuk anak atau orang terlantar, Kementerian Hukum dan HAM untuk penghuni lapas, dsb.).
5. Apakah anggota
keluarga peserta Jamkesmas yang belum memegang kartu peserta Jamkesmas bisa
juga mendapatkan Jamkesmas?
Anak bayi (umur sebelum satu tahun) yang lahir dari Ibu yang peserta Jamkesmas secara otomatis merupakan juga peserta Jamkesmas. Namun hal ini harus disertai bukti Kartu Keluarga (KK) atau akta/surat kelahiran.Sedangkan (anak berusia satu tahun ke atas maupun anggota keluarga yang lain, ataupun anak bayi yang lahir Ibu bukan peserta Jamkesmas walaupun Ayahnya peserta Jamkesmas) TIDAK BISA MENDAPATKAN JAMKESMAS.
Anak bayi (umur sebelum satu tahun) yang lahir dari Ibu yang peserta Jamkesmas secara otomatis merupakan juga peserta Jamkesmas. Namun hal ini harus disertai bukti Kartu Keluarga (KK) atau akta/surat kelahiran.Sedangkan (anak berusia satu tahun ke atas maupun anggota keluarga yang lain, ataupun anak bayi yang lahir Ibu bukan peserta Jamkesmas walaupun Ayahnya peserta Jamkesmas) TIDAK BISA MENDAPATKAN JAMKESMAS.
6. Apakah anggota
keluarga peserta Askes, Jamsostek dan peserta Jaminan Kesehatan lainnya yang
belum punya Jaminan Kesehatan dapat menjadi peserta Jamkesmas?
TIDAK, selama tidak termasuk dalam basis data peserta Jamkesmas.
TIDAK, selama tidak termasuk dalam basis data peserta Jamkesmas.
7. Bagaimana cara penentuan
peserta Jamkesmas?
Data kepesertaan yang digunakan hingga tahun 2012 mengacu pada data kepesertaan tahun 2008.Pada periode tersebut, penentuan kepesertaan dilakukan melalui pendekatan bawah-ke-atas (pendekatan bottom-up).Aparat Pemerintah Daerah dan jajarannya, beserta masyarakat, melakukan pengumpulan daftar nama dan alamat keluarga miskin yang menjadi peserta. Daftar penerima bantuan yang terkumpul akan disusun dalam sebuah Surat Keputusan Bupati/Walikota. SK Bupati/Walikota tersebut selanjutnya diserahkan ke PT. Askes. PT Askes bertugas dalam penerbitan dan pendistribusian kartu Jamkesmas.
Untuk kepesertaan Jamkesmas tahun 2013 menggunakan sumber data dengan pendekatan lain, yaitu menggunakan BDT (Basis Data Terpadu).
BDT disusun dari hasil pendataan penerima program perlindungan sosial oleh BPS pada tahun 2011 (dikenal sebagai PPLS 11). Hasil PPLS 11 kemudian diurutkan menjadi ranking menurut tingkat kesejahteraan oleh TNP2K menjadi BDT tersebut.
Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk menggunakan BDT sebagai dasar penentuan peserta Jamkesmas mulai tahun 2013. Jumlah (kuota) peserta Jamkesmas serta kriterianya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan akan menerbitkan kartu baru untuk kepesertaan Jamkesmas mulai 2013. Dengan diterbitkannya kartu yang baru, maka masa berlaku kartu yang lama akan habis.
Data kepesertaan yang digunakan hingga tahun 2012 mengacu pada data kepesertaan tahun 2008.Pada periode tersebut, penentuan kepesertaan dilakukan melalui pendekatan bawah-ke-atas (pendekatan bottom-up).Aparat Pemerintah Daerah dan jajarannya, beserta masyarakat, melakukan pengumpulan daftar nama dan alamat keluarga miskin yang menjadi peserta. Daftar penerima bantuan yang terkumpul akan disusun dalam sebuah Surat Keputusan Bupati/Walikota. SK Bupati/Walikota tersebut selanjutnya diserahkan ke PT. Askes. PT Askes bertugas dalam penerbitan dan pendistribusian kartu Jamkesmas.
Untuk kepesertaan Jamkesmas tahun 2013 menggunakan sumber data dengan pendekatan lain, yaitu menggunakan BDT (Basis Data Terpadu).
BDT disusun dari hasil pendataan penerima program perlindungan sosial oleh BPS pada tahun 2011 (dikenal sebagai PPLS 11). Hasil PPLS 11 kemudian diurutkan menjadi ranking menurut tingkat kesejahteraan oleh TNP2K menjadi BDT tersebut.
Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk menggunakan BDT sebagai dasar penentuan peserta Jamkesmas mulai tahun 2013. Jumlah (kuota) peserta Jamkesmas serta kriterianya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan akan menerbitkan kartu baru untuk kepesertaan Jamkesmas mulai 2013. Dengan diterbitkannya kartu yang baru, maka masa berlaku kartu yang lama akan habis.
8. Apa saja fasilitas
kesehatan (FASKES) yang menjadi pemberi pelayanan dalam program Jamkesmas?
Fasilitas kesehatan yang termasuk dalam jaringan PPK Jamkesmas adalah:
Fasilitas kesehatan yang termasuk dalam jaringan PPK Jamkesmas adalah:
a. Puskesmas dan
jaringannya
b. Rumah sakit dan Balai
Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) yang telah bekerja sama dengan program
Jamkesmas (memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani perwakilan
faskes dan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota setempat, dengan diketahui
oleh Tim Pengelola Provinsi). Perjanjian Kerja Sama ini harus diperbaharui
setiap tahunnya.
9. Pelayanan apa saja
yang dijamin dalam Program Jamkesmas?
Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi:
Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi:
a. Pelayanan kesehatan
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan RawatInap Tingkat Pertama (RITP),
pelayanan kesehatan Rawat Jalan TingkatLanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat
Lanjutan (RITL) kelas III danpelayanan gawat darurat.
b. Manfaat jaminan yang
diberikan kepada peserta dalam bentukpelayanan kesehatan yang bersifat
menyeluruh (komprehensif)berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan Standar
Pelayanan Medik.
10.
Pelayanan kesehatan apa saja yang dapat diperoleh peserta
Jamkesmas di Puskesmas dan jaringannya?
1.
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada puskesmas dan
jaringannya meliputi pelayanan :
2.
a. Konsultasi medis,
pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
b. Laboratorium sederhana
(darah, urin, dan feses rutin)
c. Tindakan medis kecil
d. Pemeriksaan dan
pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal
e. Pemeriksaan ibu
hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita
f. Pelayanan KB dan
penanganan efek samping (alat kontrasepi disediakan BKKBN)
g. Pemberian obat
3.
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada puskesmas
perawatan, meliputi pelayanan :
a. Akomodasi rawat inap
b. Konsultasi medis,
pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
c. Laboratorium sederhana
(darah, urin, dan feses rutin)
d. Tindakan medis kecil
e. Pemberian obat
f. Persalinan normal dan
dengan penyulit (PONED)
4.
Persalinan normal dilakukan di puskesmas/bidan di
desa/polindes/dirumah pasien fasilitas kesehatan tingkat pertama swasta.
5.
Pelayanan gawat darurat (emergency). Kriteria gawat darurat
tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Instalasi Gawat
Darurat (IGD) Rumah Sakit (Nomor 856 tahun 2009).
11.
Pelayanan kesehatan apa saja yang dapat diperoleh peserta
Jamkesma di FASKES lanjutan (seperti Rumah Sakit dan Balkesmas)?
0.
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan Balkesmas meliputi:
a. Konsultasi medis,
pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum
b. Rehabilitasi medik
c. Penunjang diagnostik:
laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik
d. Tindakan medis
e. Pemeriksaan dan
pengobatan gigi tingkat lanjutan
f. Pelayanan KB, termasuk
kontap efektif (sterilisasi dan alat kontrasepsi dalam rahim), kontap pasca
persalinan/keguguran, penyembuhan efek samping dan komplikasinya (alat/obat KB
(kontrasepsi) disediakan BKKBN)
g. Pemberian obat yang
mengacu pada daftar obat (Formularium)
h. Pelayanan darah
i. Pemeriksaan kehamilan
dengan risiko tinggi dan penyulit.
1.
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang
perawatan kelas III (tiga) RS, meliputi :
1.
Akomodasi rawat inap pada kelas III.
2.
Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
3.
Penunjang diagnostik: patologi klinik, patologi anatomi,
laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan elektromedik.
4.
Tindakan medis
5.
Operasi sedang, besar dan khusus
6.
Pelayanan rehabilitasi medis
7.
Perawatan intensif (ICU/Intensive Care Unit, ICCU/Intensive
Cardiac Care Unit, PICU/Pediatric Care Unit, NICU/Neonatal Care
Unit, PACU)
8.
Pemberian obat mengacu padaFormularium
9.
Pelayanan darah
10.
Bahan dan alat kesehatan habis pakai
11.
Persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit (Pelayanan
Obstetri-Neonatus Esensial Komprehensif/PONEK)
2.
Pelayanan gawat darurat (emergency). Kriteria gawat darurat
tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Instalasi Gawat
Darurat (IGD) Rumah Sakit (Nomor 856 tahun 2009).
3.
Seluruh penderita Thalasemia dijamin, sebagai peserta Jamkesmas
non-kartu.
Pelayanan tingkat lanjut sebagaimana di atas meliputi :
Pelayanan tingkat lanjut sebagaimana di atas meliputi :
§ Pelayanan rawat jalan
lanjutan (spesialistik) di rumah sakit dan balkesmas.
§ Pelayanan rawat jalan
lanjutan yang dilakukan pada balkesmas bersifat pasif (dalam gedung) sebagai
FASKES penerima rujukan. Pelayanan balkesmas yang ditanggung oleh program
Jamkesmas adalah Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dalam gedung.
12.
Apakah peserta Jamkesmas memperoleh bantuan untuk alat-alat
seperti kacamata, alat bantu dengar dan alat bantu gerak?
Ya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ya, dengan ketentuan sebagai berikut:
.
Kacamata diberikan pada kasus gangguan ketajaman pandangan, dengan
lensa koreksi minimal +1/-1, atau lebih sama dengan +0,50 cylindris karena
kelainan cylindris (astigmat sudah mengganggu penglihatan), berdasarkan resep
dokter.Nilai maksimal Rp.150.000.
a.
Alat bantu dengar diberi penggantian, sesuai resep dari dokter
THT.Pemilihan alat bantu dengar berdasarkan harga yang paling efisien, sesuai
kebutuhan medis, dan sesuai ketersediaan alat di daerah.
b.
Alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda, dan korset)
diberikan berdasarkan resep dokter (dengan persetujuan Komite Medik atau
pejabat yang ditunjuk). Pertimbangan yang digunakan adalah alat tersebut memang
dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi sosial peserta tersebut. Pemilihan alat
didasarkan pada harga yang paling efisien dan ketersediaan alat di daerah
tersebut.
*Kacamata, alat bantu dengar, dan alat bantu gerak tersebut diatas disediakan oleh RS bekerja sama dengan pihak-pihak lain dan diklaimkan terpisah dari paket INA-CBGs.
*Kacamata, alat bantu dengar, dan alat bantu gerak tersebut diatas disediakan oleh RS bekerja sama dengan pihak-pihak lain dan diklaimkan terpisah dari paket INA-CBGs.
13.
Pelayanan kesehatan apa sajakah yang tidak dijamin (excluded)
dalam program Jamkesmas?
.
Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan
a.
Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
b.
General check up
c.
Gigi tiruan
d.
Pengobatan alternatif (antara lain akupunktur, pengobatan
tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah
e.
Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat
keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
f.
Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam, kecuali
memang yang bersangkutan sebagai peserta Jamkesmas
g.
Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial, baik
dalam gedung maupun luar gedung
14.
Bagaimana prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan dasar
bagi peserta Jamkesmas?
Berikut hal-hal yang diperlukan untuk mendapat pelayanan kesehatan dasarpeserta Jamkesmas.
Berikut hal-hal yang diperlukan untuk mendapat pelayanan kesehatan dasarpeserta Jamkesmas.
0.
Peserta dengan kartu harus menunjukkan kartu Jamkesmas.
1.
Untuk peserta non kartu yang termasuk gelandangan, pengemis,
anak/orang terlantar dan masyarakat miskin penghuni panti sosial, harus
menunjukkan surat rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat.
2.
Bagi masyarakat miskin penghuni lapas/rutan, harus menunjukkan
surat rekomendasi Kepala Lapas/Rutan.
3.
Untuk peserta PKH yang belum/tidak memiliki kartu Jamkesmas, cukup
menggunakan kartu PKH.
4.
Bayi (sebelum usia satu tahun) yang lahir dari Ibu pesertaJamkesmas
setelah terbitnya SK Bupati/Walikota, harus menunjukkan aktekelahiran/surat
kenal lahir/surat keterangan lahir/pernyataandari tenaga kesehatan, serta kartu
Jamkesmas Ibu dan KartuKeluarga orangtuanya.
5.
Korban bencana pasca tanggap darurat, kepesertaannyaberdasarkan
keputusan Bupati/Walikota setempat, sejak tanggapdarurat dinyatakan selesai dan
berlaku selama satu tahun.
15.
Bagaimana prosedur untuk memperoleh pelayanan tingkat lanjut
bagi peserta?
Berikut hal-hal yang diperlukan untuk mendapat pelayanan kesehatan tingkat lanjut (baik rawat jalan maupun inap) peserta Jamkesmas.
Berikut hal-hal yang diperlukan untuk mendapat pelayanan kesehatan tingkat lanjut (baik rawat jalan maupun inap) peserta Jamkesmas.
0.
Peserta Jamkesmas harus mendapatkan surat rujukandari
Puskesmas dan jaringannya ke FASKES tingkat lanjutan secara berjenjang. Peserta
harusmembawa kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya
sebagaimana disebutkan di atas. Khusus pada kasus gawat darurat (emergency)tidak diwajibkan
membawa surat rujukan.
1.
Seluruh dokumen tersebut di (i) dibawa ke loket PPATRS (Pusat
Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit) untuk dibuktikan (diverifikasi)
kebenaran dan kelengkapannya
2.
PPATRS selanjutnya mengeluarkan SKP (Surat Keabsahan
Peserta) oleh petugas PT.Askes, sebagai tanda bahwa peserta dapat
selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan.
Dengan catatan tambahan:
Dengan catatan tambahan:
§ Untuk kasus kronis
yang memerlukan perawatan berkelanjutan dalam waktu lama (seperti Diabetes
Mellitus, Gagal Ginjal)surat rujukan dapat berlaku selama 1 bulan.
§ Untuk kasus kronis
yang memerlukan perawatan berkelanjutan dalam waktu sangat lama (seperti kasus
gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, kanker)surat rujukan dapat
berlaku selama 3 bulan.
§ Pertimbangan
pemberlakuan waktu surat rujukan (1 atau 3 bulan) didasarkan pada pola
pemberian obat.
§ Rujukan pasien antar
RS, termasuk rujukan RS antar daerah, dilengkapi surat rujukan dari
rumah sakit asal pasiendengan membawa identitas kepesertaannya untuk dapat
dikeluarkan SKP oleh petugas PT. Askes (Persero) pada tempat tujuan rujukan.
§ Dalam keadaan gawat
darurat meliputi:
o Pelayanan harus segera
diberikan tanpa diperlukan surat rujukan.
o Apabila pada saat
penanganan kegawatdaruratan tersebut peserta belum dilengkapi dengan identitas
kepesertaannya, maka diberi waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi
identitas kepesertaan tersebut
§ Untuk pelayanan obat
dalam program Jamkesmas mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan tentang
Formularium Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Nomor 1455 tahun 2010), dan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Nomor HK.02.02/Menkes/068/I/2010).
Dalam keadaan tertentu, RS bisa menggunakan formularium RS.
16.
Apakah ada urun biaya yang harus dikeluarkan oleh
peserta Jamkesmas untuk memperoleh pelayanan kesehatan?
Selama peserta Jamkesmas menerima pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sesuai ketentuan,tidak boleh dikenakan urun biaya oleh FASKES dengan alasan apapun.
Selama peserta Jamkesmas menerima pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sesuai ketentuan,tidak boleh dikenakan urun biaya oleh FASKES dengan alasan apapun.
17.
Apakah Jamkesmas menanggung biaya transportasi ?
Biaya transportasi rujukan serta biaya pemulangan pesertatidak ditanggung dalam program Jamkesmasdan menjadi tanggung jawab pasien, atau, bila terdapat perangkat kebijakannya, Pemerintah Daerah dapat turut serta dalam transportasi rujukan/pemulangan peserta Jamkesmas.
Biaya transportasi rujukan serta biaya pemulangan pesertatidak ditanggung dalam program Jamkesmasdan menjadi tanggung jawab pasien, atau, bila terdapat perangkat kebijakannya, Pemerintah Daerah dapat turut serta dalam transportasi rujukan/pemulangan peserta Jamkesmas.
18.
Dapatkah Pemerintah Daerah mengembangkan sistem jaminan
kesehatan sendiri di daerahnya?
Dapat, karena tercantum di UUD 1945 bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Dalam rangka alternatif pembiayaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk dalam kepesertaan Jamkesmas, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengelola dan mengembangkan program Jamkesda didaerahnya masing-masing.
Dapat, karena tercantum di UUD 1945 bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Dalam rangka alternatif pembiayaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk dalam kepesertaan Jamkesmas, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengelola dan mengembangkan program Jamkesda didaerahnya masing-masing.
Jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang diselenggarakan
daerah harus mempertimbangkan:
·
Kemampuan sumber daya yang cukup dan berkualitas.
·
Keterjangkauan Sarana dan Prasarana Pelayanan (accessible).
·
Rujukan yang terstruktur dan berjenjang.
·
Sistim Pencatatan dan Pelaporan yang terintegrasi dengan Jamkesmas.
·
Harmonisasi dan sinkronisasi dengan program Jamkesmas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar