Kantor Samsat |
Saat ini mengisi ulang
STNK ( membayar pajak ) tidak lagi ribet seperti dulu. Apalagi saat ini layanan
Samsat sudah On line . Dimanapun anda berada di wilayah Jawa Tengah bisa
membayar pajak kendaraan asal persyaratan memenuhi.
Saya yang warga Demak dulu
membayar pajak kendaraan harus di Samsat Demak. Karena lokasi yang jauh dari
kota Demak harus berangkat pagi. Pulangpun siang menjelang sore karena antrian
yang cukup banyak.
Namun dengan adanya layanan
on line ini kini saya bisa membayar pajak di kantor Samsat Jepara. Berangkatpun
tidak perlu memikirkan waktu karena
jarak rumah saya hanya 15 Km dari kantor Samsat Jepara. Jika ke kantor Samsat
Demak jaraknya hampir 40 Km .
Yang anda perlukan agar
pembayaran cepat dan nyaman adalah mempersiapkan persyaratan. STNK ,
BPKB dan KTP di foto copy masing-masing 2 lembar. Semua persyaratan beserta
aslinya di bawa ke loket pertama dimasukkan ke Map yang disediakan.
Dari loket pertama anda
menerima formulir yang harus anda tandatangani dan tulis nama. Setelah itu
berkas digantikan dengan kwitansi yang harus dibayarkan dengan nomor antrian.
Dari loket pembayaran andapun
di panggil dan membayar sejumlah uang yang tertera dalam kwitansi. Setelah
kwitansi di stempel lunas andapun tinggal menunggu panggilan untuk mengambil
STNK yang telah diisi ulang dan juga pembayaran pajak satu tahun.
” Kalau dihitung dari
mulai memasukkan berkas sampai menerima STNK yang telah ditera ulang sekitar
satu jam. Dengan yang dulu ya lebih praktis saat ini ”, ujar Imam Hambali warga
desa Sukodono kecamatan Tahunan.
Untuk mengisi waktu
senggang menanti jadinya STNK kita bisa memanfaat layanan WIFi . Yang membawa
HP , Ipad atau Laptop bisa browsing, FB dan juga layanan internet lainnya.
Nah bagi anda yang
mempunyai kendaraan baik roda dua atau roda empat atas nama sendiri . Bisa
membayar pajak secara langsung dan cepat di Samsat On line Jepara . Tidak perlu
dilewatkan biro jasa atau calo karena serba praktis tanpa berbelit-belit. Masih
penasaran silakan di coba. (Muin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar