Jepara - Banyak macam cara untuk meraih keuntungan, termasuk dengan cara penipuan. Khoirul Anam (41) warga RT 07 RW 02 Desa Lebuawu Kecamatan Pecangaan ditangkap Satreskrim Mapolres Jepara setelah menjalankan bisnis investasi bodong bernilai miliaran rupiah. Diperkiarakan sekitar 60 s/d 70 investor tertipu dalam bisnis ini.
Kapolres Jepara AKBP M Taslim Chairuddin didampingi Kasatreskrim AKP Sulkhan megatakan, pengungkapan bisnis investasi bodong tersebut bermula dari laporan salah seorang korban Siradi Warga Desa Lebuawu Kecamatan Pecangaan. Ia mengaku tertipu setelah menanamkan modal sekitar 68 juta kepada tersangka Khirul Anam (41) yang mengaku sebagai direktur PT. House Bussiness Center International (HBCI) yang beralamat di Desa Lebuawu Kecamatan Pecangaan. “Setelah kami selidiki, ternyata kantot PT. HBCI ini tidak ada alias bodong/palsu. Sehingga kami melakukan pennagkapan tersangka” ujarnya.
Dalam aksinya, tersangka mengiming imingi korbannya (red, investor) dengan keuntungan yang luar biasa setelah menanamkam modal di dalam perusahannya tersebut. Menurut keterangan, untuk menjadi anggota (investor) ke perusahan tersebut, mereka diwajibkan menanamkan modal sekitar 500 euro atau sekitar 8,5 juta rupiah tiap ID nya. Point atau keuntungan sekali masa kontrak selama lima bulan hampir 50 persen atau senilai 4 juta rupiah. Dengan iming-iming ini, banyak investor yang berminat dan gabung dalam bisnis ini. “Untuk keuntungan juga diwujudkan dalam bentuk voucer sembako dan deposite pulsa, seangkan sisanya diberikan dalam bentuk tunai” ujarnya
Dari hasil pemeriksaan, bisnis bodong ini sudah berjalan sejak bulan Agustus tahun 2011 lalu. Bisnis ini sempat berjalan selama lima bulan. Namun fakum karena kolab pada pada tahun 2012. Pada putaran pertama atau lima bulan, trsangka berhasil menggaet sekitar enam investor dengan nilai investasi maisng-maisng ID 8,5 juta rupiah. Untuk periode pertama ini, tersangka memang sempat memberikan keuntungan kepada korbannya. Hal ini untuk menarik, agar lebih banyak lagi investor yang menanamkan modalnya kepada perusahannya tersebut. Di periode kdua inilah, tahun 2012, perusahaannya tersebut mengalami kolabs karena tidak dapat membayarkan seperti yang dijajnjikan. Saat itu nilai investasinya mencapai 1,5 s/d 6 miliar rupiah dengan asumsi 60 s/d 70 investro. “Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa tertipu, bisa melaporkan kepada pihak kepolisian” ujarnya
Sementara itu, karena mengalami kolabs tersangka sempat melarikan diri ke luar kota sejak tahun 2012. Namun, pada tangal 17 Agustus 2013 berhasil ditangkap aparta kepolisian. Menurut keterangan tersangka, hasil uang investasi tersebut diperuntukknay untuk membangun rumah, dan keperluan lain. Mereka yang menjadi korban yaitu warag sekitar Pecangaan, dan bahkan beberapa dari Kabupaten lain seperti Kudus dan Pati. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ardiansyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar