Minggu, 01 Desember 2013

Abdul Ghofur, SH Pengacara Muda Jepara, Siap Beri Bantuan Hukum Gratis Untuk Warga Miskin



Jepara, FORMASS.  Bagi Abdul Ghofur, SH (28)  warga desa Teluk Wetan kecamatan Welahan kabupaten Jepara profesi pengacara merupakan cita-citanya sejak kecil. Selain terlihat keren juga bisa membantu orang lemah yang butuh dampingan hukum . Oleh karenanya selepas sekolah lanjutan atas iapun meneruskan kuliahnya ke fakultas Hukum.

“ Nah di fakultas Hukum itulah saya mulai mempelajari ilmu hukum secara mendetail . Ketika masih sebagai mahasiswa sayapun mulai praktek ke lapangan mendampingi klien diluar pengadilan “, kata Abdul Ghofur lulusan FH Universitas Semarang tahun 2010 pada FORMASS.

Usai meraih gelar Sarjana Hukum iapun melanjutkan pendidikan khusus Pengacara. Kurang lebih 3 bulan mengikuti pendidikan di PKPA ( Pendidikan Khusus Profesi Advokat ) di UNTAG Semarang bekerjasama dengan organisasi Advokat. Iapun mendapatkan sertifikat profesi Advokat yang dilanjutkan dengan Ujian Profesi Advokat dan lulus dengan baik.

Usai lulus ujian Advokat  selama dua tahun magang di Kantor Advokat Eko Jatmiko & Hamdun Jepara . Selama magang itulah ia mendapatkan banyak pengalaman yang berkaitan dengan pendampingan hukum. Banyak kasus yang diselesaikan dengan baik terutama golongan Miskin.

“ Alhamdulillah sejak tanggal 19 November 2013 saya dengan resmi praktek secara mandiri usai di sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Sebelum ada kantor khusus saya praktek di rumah ini “, tutur Abdul Ghofur yang juga pengacara di LBH HKTI Jepara.

Mengenai pendampingan hukum untuk warga Miskin , Abdul Ghofur mengatakan saat ini ada program Bantuan Hukum untuk warga Miskin. Program tersebut adalah kerjasama antara Kemenkum HAM dan Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi. Dengan bantuan tersebut warga miskin mendapatkan bantuan hukum secara gratis ketika berperkara.

“ Nah untuk wilayah Jepara kebetulan saya yang mendapatkan tugas ini. Oleh karena itu jika warga miskin yang butuh pendampingan Hukum bisa menghubungi kami . Tentunya dengan syarat dan ketentuan seperti halnya Jamkesmas “, tambah Abdul Ghofur yang juga Ketua POSBAKUMADIN ( Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ) Jepara.

Meskipun masih muda dan tergolong baru dalam praktek advokat .Namun Abdul Ghofur mengaku sudah berpengalaman karena telah menangani berbagai kasus ketika masih mahasiswa lebih 5 tahun . Apalagi saat ini perangkat kerja telah lengkap sehingga dengan tekad bulat ia menekuni profesi Advokat dengan sepenuh hati.

“ Saya ingat ketika mahasiswa mendampingi merbot musholla yang terjerat hukum karena tuduhan mencuri kayu jati. Namun dengan gigih dan bukti yang ada si miskin akhirnya lepas dari jerat hukum”, kenang Abdul Ghofur .

Oleh karenanya lewat media ini Abdul Ghofur,SH pengacara dari Jepara memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi siapapun yang ingin berkonsultasi masalah hukum dengannya. Apalagi dari kalangan miskin yang kebetulan terkena masalah dengan hukum fihaknya siap membantu secara gratis

Selain itu iapun memberikan kesempatan klien tidak hanya dari Jepara saja . Dari pengalaman sebagai advokat ada klien dari luar Jepara yang menghubunginya dan ia bisa menyelesaikan dengan sukses.Awalnya lewat telepon setelah bertemu akhirnya tercapailah kesepakatan


Untuk menghubungi Abdul Ghofur,SH pengacara Jepara anda bisa datang di Kantor Hukum “Abdul Ghofur & Patners Law Firm” no HP : 082 115 577 144 dan 085 640 693 404. Alamatnya di desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara. (Muin).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar