Jepara, FORMASS. – Bagi Abdul Ghofur, SH (28) warga desa Teluk Wetan kecamatan Welahan
kabupaten Jepara profesi pengacara merupakan cita-citanya sejak kecil. Selain
terlihat keren juga bisa membantu orang lemah yang butuh dampingan hukum . Oleh
karenanya selepas sekolah lanjutan atas iapun meneruskan kuliahnya ke fakultas
Hukum.
“ Nah di fakultas Hukum itulah saya mulai
mempelajari ilmu hukum secara mendetail . Ketika masih sebagai mahasiswa sayapun
mulai praktek ke lapangan mendampingi klien diluar pengadilan “, kata Abdul
Ghofur lulusan FH Universitas Semarang tahun 2010 pada FORMASS.
Usai meraih gelar Sarjana Hukum iapun melanjutkan
pendidikan khusus Pengacara. Kurang lebih 3 bulan mengikuti pendidikan di PKPA
( Pendidikan Khusus Profesi Advokat ) di UNTAG Semarang bekerjasama dengan
organisasi Advokat. Iapun mendapatkan sertifikat profesi Advokat yang
dilanjutkan dengan Ujian Profesi Advokat dan lulus dengan baik.
Usai lulus ujian Advokat selama dua tahun magang di Kantor Advokat Eko
Jatmiko & Hamdun Jepara . Selama magang itulah ia mendapatkan banyak
pengalaman yang berkaitan dengan pendampingan hukum. Banyak kasus yang
diselesaikan dengan baik terutama golongan Miskin.
“ Alhamdulillah sejak tanggal 19 November 2013 saya
dengan resmi praktek secara mandiri usai di sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi
Jawa Tengah. Sebelum ada kantor khusus saya praktek di rumah ini “, tutur Abdul
Ghofur yang juga pengacara di LBH HKTI Jepara.
Mengenai pendampingan hukum untuk warga Miskin ,
Abdul Ghofur mengatakan saat ini ada program Bantuan Hukum untuk warga Miskin.
Program tersebut adalah kerjasama antara Kemenkum HAM dan Lembaga Bantuan Hukum
terakreditasi. Dengan bantuan tersebut warga miskin mendapatkan bantuan hukum
secara gratis ketika berperkara.
“ Nah untuk wilayah Jepara kebetulan saya yang
mendapatkan tugas ini. Oleh karena itu jika warga miskin yang butuh
pendampingan Hukum bisa menghubungi kami . Tentunya dengan syarat dan ketentuan
seperti halnya Jamkesmas “, tambah Abdul Ghofur yang juga Ketua POSBAKUMADIN (
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ) Jepara.
Meskipun masih muda dan tergolong baru dalam praktek
advokat .Namun Abdul Ghofur mengaku sudah berpengalaman karena telah menangani
berbagai kasus ketika masih mahasiswa lebih 5 tahun . Apalagi saat ini
perangkat kerja telah lengkap sehingga dengan tekad bulat ia menekuni profesi
Advokat dengan sepenuh hati.
“ Saya ingat ketika mahasiswa mendampingi merbot
musholla yang terjerat hukum karena tuduhan mencuri kayu jati. Namun dengan
gigih dan bukti yang ada si miskin akhirnya lepas dari jerat hukum”, kenang
Abdul Ghofur .
Oleh karenanya lewat media ini Abdul Ghofur,SH
pengacara dari Jepara memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi siapapun yang
ingin berkonsultasi masalah hukum dengannya. Apalagi dari kalangan miskin yang
kebetulan terkena masalah dengan hukum fihaknya siap membantu secara gratis
Selain itu iapun memberikan kesempatan klien tidak
hanya dari Jepara saja . Dari pengalaman sebagai advokat ada klien dari luar
Jepara yang menghubunginya dan ia bisa menyelesaikan dengan sukses.Awalnya
lewat telepon setelah bertemu akhirnya tercapailah kesepakatan
Untuk menghubungi Abdul Ghofur,SH pengacara Jepara anda
bisa datang di Kantor Hukum “Abdul
Ghofur & Patners Law Firm” no HP : 082 115 577 144 dan 085 640 693 404.
Alamatnya di desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara. (Muin).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar