Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Juli 2017

Puluhan Buruh PT. MAPAN WIJAYA , Datangi LBH Demak Raya Minta Perlindungan Dan Pendampingan Hukum.



 
Puluhan Buruh di LBH Demak Raya
Demak- 12 Juli 2017, Puluhan pekerja PT. Mapan Wijaya dengan mengendarai sepeda motor akhirnya mendatangi kantor LBH Demak Raya yang bertempat di Bogorame untuk minta perlindungan dan pendampingan hukum terkait dengan nasib yang sedang dialaminya.

 Murni salah satu pekerja menyampaikan harapan kami mengadu ke kantor LBH Demak Raya ini LBH mau mendampingi dan memperjuangkan hak hak Normatif kami yang banyak dilanggar oleh perusahaan, karena selama perusahaan seenaknya sendiri memperlakukan kami. 

Haryanto Advokat Publik LBH Demak Raya yang menerima pengaduan puluhan pekerja ini menyampaikan, sebagaimana mana aduan teman teman pekerja mereka sudah bekerja lama di perusahaan ini rata rata sekitar 4 tahunan, tapi statusnya juga tidak jelas, bahkan informasi dari teman teman yang kesini mereka dari hari senin juga secara spontanitas mogok kerja dan hari selasa kemarin mereka juga sudah mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak.

“ Namun tidak ada perkembangan yang berarti, maka mereka memutuskan ke sini untuk minta pendampingan hukum. selain masalah pembayaran gaji yang sering telat, gaji di bawah UMK Kabupaten Demak, penghitungan upah lembur yang tidak sesuai dengan Undang undang dan ternyata banyak juga karyawan tidak didaftarkan ke BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan padahal didalam UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan juga sudah jelas diatur bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja, dan sifatnya juga wajib, akan tetapi dari perusahaan ini malah tidak mengindahkannya”,  ujar Haryanto. 

Lebih lanjut Kepala Kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir berharap dengan tuntutan pekerja ini pihak perusahaan segera memenuhinya sebagaimana aturan perundang undangan yang berlaku, jika nanti perusahaan mengabaikan hal tersebut kami siap mendampingi teman teman pekerja untuk menyelesaikan bila ini sampai di selesaikan di Pidana dengan melaporkan ke Kepolisian atau ke Perdata dengan kita Gugat di Pengadilan Hubungan Industrial.

Kamis, 30 Maret 2017

Beruntung !!! Hilang 4 tahun Korban Amuk Massa Bertemu Dengan Keluarga

Penyerahan Korban Amuk Massa

Demak – Berita Hoak tentang adanya penculikan anak yang terhembus di media social  membuat  masyarakat curiga pada orang asing. Apalagi ditambah dengan kondisi yang mirip dengan berita hoak itu. Sehingga membuat  warga lupa diri dan cenderung anarkhis.

Seperti yang terjadi di desa Banyumeneng kecamatan Mranggen dikabarkan adanya amuk massa terhadap orang yang dicurigai menculik anak. Namun setelah di periksa orang tersebut adalah orang yang sedang kehilangan ingatan.

Namun hal itu juga berbuah keberuntungan karena  hari Senin (  27-03-2017 ) pukul 12.15 wib. Telah berlangsung giat penyerahan Korban yang diduga hilang ingatan  yang  diamuk assa di Desa Banyumeneng . Adalah  Suwono warga  Dusun  Wonogriyo Desa  Pusungmalang kecamatan  Puspo kabupaten  Pasuruan Jawa Timur.

Penyerahan korban amuk massa itu secara resmi diterima pihak keluarga yang diwakili kepala desa Pusungmalang kecamatan  Puspo kabupaten  Pasuruan   Ahmad Baidowi. Dalam kesempatan itu fihak keluarga mengucapkan terima kasih pada Kapolsek Maranggen dan jajarannya atas semuan bantuan yang diberikan.

Karena kejadian amuk massa itu fihak keluarga bisa menemukan keberadaan keluarga yang telah hilang. Oleh karena itu tidak ada tuntutan hukum oleh fihak keluarga . Dengan kejadian ini Suwono yang telah meninggalkan rumah tanpa pamit selama 4 tahun bisa kembali dengan keluarga di Jawa Timur.
Himbaun dari Polres Demak kepada waarga masyarakat jangan main hakim sendiri, jika ada orang yg mencurigakan segera hubungi  kades biar kades menghubungi Polsek/Polres. Jika terjadi salah sasaran akan merugikan semua fihak . Apalagi    orang yang tak berdosa akan menanggung penderitaan. (Sumber: Sutomo Tomo )




Minggu, 01 Desember 2013

Abdul Ghofur, SH Pengacara Muda Jepara, Siap Beri Bantuan Hukum Gratis Untuk Warga Miskin



Jepara, FORMASS.  Bagi Abdul Ghofur, SH (28)  warga desa Teluk Wetan kecamatan Welahan kabupaten Jepara profesi pengacara merupakan cita-citanya sejak kecil. Selain terlihat keren juga bisa membantu orang lemah yang butuh dampingan hukum . Oleh karenanya selepas sekolah lanjutan atas iapun meneruskan kuliahnya ke fakultas Hukum.

“ Nah di fakultas Hukum itulah saya mulai mempelajari ilmu hukum secara mendetail . Ketika masih sebagai mahasiswa sayapun mulai praktek ke lapangan mendampingi klien diluar pengadilan “, kata Abdul Ghofur lulusan FH Universitas Semarang tahun 2010 pada FORMASS.

Usai meraih gelar Sarjana Hukum iapun melanjutkan pendidikan khusus Pengacara. Kurang lebih 3 bulan mengikuti pendidikan di PKPA ( Pendidikan Khusus Profesi Advokat ) di UNTAG Semarang bekerjasama dengan organisasi Advokat. Iapun mendapatkan sertifikat profesi Advokat yang dilanjutkan dengan Ujian Profesi Advokat dan lulus dengan baik.

Usai lulus ujian Advokat  selama dua tahun magang di Kantor Advokat Eko Jatmiko & Hamdun Jepara . Selama magang itulah ia mendapatkan banyak pengalaman yang berkaitan dengan pendampingan hukum. Banyak kasus yang diselesaikan dengan baik terutama golongan Miskin.

“ Alhamdulillah sejak tanggal 19 November 2013 saya dengan resmi praktek secara mandiri usai di sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Sebelum ada kantor khusus saya praktek di rumah ini “, tutur Abdul Ghofur yang juga pengacara di LBH HKTI Jepara.

Mengenai pendampingan hukum untuk warga Miskin , Abdul Ghofur mengatakan saat ini ada program Bantuan Hukum untuk warga Miskin. Program tersebut adalah kerjasama antara Kemenkum HAM dan Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi. Dengan bantuan tersebut warga miskin mendapatkan bantuan hukum secara gratis ketika berperkara.

“ Nah untuk wilayah Jepara kebetulan saya yang mendapatkan tugas ini. Oleh karena itu jika warga miskin yang butuh pendampingan Hukum bisa menghubungi kami . Tentunya dengan syarat dan ketentuan seperti halnya Jamkesmas “, tambah Abdul Ghofur yang juga Ketua POSBAKUMADIN ( Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ) Jepara.

Meskipun masih muda dan tergolong baru dalam praktek advokat .Namun Abdul Ghofur mengaku sudah berpengalaman karena telah menangani berbagai kasus ketika masih mahasiswa lebih 5 tahun . Apalagi saat ini perangkat kerja telah lengkap sehingga dengan tekad bulat ia menekuni profesi Advokat dengan sepenuh hati.

“ Saya ingat ketika mahasiswa mendampingi merbot musholla yang terjerat hukum karena tuduhan mencuri kayu jati. Namun dengan gigih dan bukti yang ada si miskin akhirnya lepas dari jerat hukum”, kenang Abdul Ghofur .

Oleh karenanya lewat media ini Abdul Ghofur,SH pengacara dari Jepara memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi siapapun yang ingin berkonsultasi masalah hukum dengannya. Apalagi dari kalangan miskin yang kebetulan terkena masalah dengan hukum fihaknya siap membantu secara gratis

Selain itu iapun memberikan kesempatan klien tidak hanya dari Jepara saja . Dari pengalaman sebagai advokat ada klien dari luar Jepara yang menghubunginya dan ia bisa menyelesaikan dengan sukses.Awalnya lewat telepon setelah bertemu akhirnya tercapailah kesepakatan


Untuk menghubungi Abdul Ghofur,SH pengacara Jepara anda bisa datang di Kantor Hukum “Abdul Ghofur & Patners Law Firm” no HP : 082 115 577 144 dan 085 640 693 404. Alamatnya di desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara. (Muin).