Ketidak jelasan aturan mutasi pegawai dan pengangkatan tenaga wiyata, sejumlah dokter PNS dan kepala puskesmas se-Kabupaten Demak mengadu ke DPRD, Senin (24/3) kemarin.
Oleh karena aturan yang tidak jelas tersebut, mutasi dokter dan staf kesehatan menjadi buah bibir masyarakat dan menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan Dinas Kesehatan setempat.
Dikemukakan kepada demakpos dan Suara Merdeka, ada staf biasa yang diangkat menjadi kepala puskesmas, dan eselon IVB yang langsung naik ke IIIB, tanpa melewati jenjang kepegawaian IVA dulu.
Demikian halnya dengan tenaga wiyata, hendaknya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dengan mengambil contoh Puskesmas Mijen yang mempunyai 16 pegawai, ternyata yang berstatus PNS hanya dua orang.
14 pegawai lainnya adalah tenaga wiyata (honorer), yang harus dibiayai sendiri oleh puskesmas bersangkutan, yang masing-masing diberikan honor antara Rp200 – Rp400 ribu perbulan.
Ketua DPRD Muhlasin, didampingi Wakil-wakilnya Budhi Ahmadi dan Husaini, berjanjii akan mendalami permasalahan dinkes tersebut dengan mengaudit sistem kinerja SDM. Sedangkan soal rangkap jabatan diakui di Demak ini masih cukup banyak dan pelik. Pengisian eselon II pun masih harus menunggu rekomendasi dari Pemerintahn Provinsi. (mac )
Sumber : Demakposdotcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar