Demak - MENGAKU tak kerasan di rumah tahanan (Rutan) Demak, Jawa Tengah, Selamet Ariyanto, tahanan kasus pemerasan, kabur. Selamet berusaha melarikan diri, seusai mengikuti sidang, beruntung polisi berhasil menangkapnya.
Selamet yang mengenakan stelan baju, putih hitam ini, terlihat tertunduk takut. Polisi sengaja memborgol tangannya, karena dianggap dia tahanan berbahaya.
Warga dukuh sodong RT 02 RW 04 Desa Sidogemah Kecamatan Sayung ini, digiring polisi menuju Kantor Pengadilan Negeri Demak, setelah tertangkap dari melarikan diri.
Selamet mengaku kabur, akibat tidak kerasan tinggal di rutan, karena sering dimusuhi oleh teman temannya satu ruangan. “Tidak kerasan di rutan, saya dimusuhi teman satu sel,” ucanya.
Di sel tahanan Pengadilan Negeri Demak, Selamet kembali berkumpul dengan teman temannya yang juga mengikuti persidangan.
Selamet kabur, setelah mengikuti persidangan. Aksi penangkapannya cukup menegangkan, hingga polisi melepas dua tembakan peringatan. Selamet berhasil ditangkap, setelah terjatuh di pembatas jalan raya pantura depan kantor pengadilan.
Sebagai tahanan majelis hakim, Selamet dititipkan di Rutan Demak. Dalam proses persidangan sore tadi, Selamet dituntut hukuman penjara, selama 10 bulan.
Kata Suherman, Kasi Pidum Kejari Demak, dalam sidang Selamet tidak menunjukan gejala apapun. “Hanya saja, setelah pihak keluarga, menyusulkan surat keterangan kejiwaannya, Selamet mulai berulah,” jelasnya.
Menurut suherman, soal kejiwaan harus dibuktikan, pihaknya tetap bersikukuh mengikuti berita acara pidana sebelumnya. Kendati hanya memeras uang Rp 30 ribu, namun Selamet sempat melukai korbannya. (sukma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar