Memilih (tanda gambar peserta) dalam pemilu, adalah hak setiap warga negara Indonesia, dan istilah golput (golongan putih-red) juga tidak pernah ada tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. Oleh karenanya, KPU tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga pikirannya hanya untuk pekerjaan sia-sia tersebut.
Demikian dikemukakan mantan Ketua KPU Kabupaten Demak H Machmud Suwandi, S.Ag, M.H dalam diskusi kecildengan beberapa tokoh masyarakat dan perangkat desa, yang dimoderatori demakpos, di RM Sederhana Bonang, Sabtu (29/3) pagi. “Inilah yang selalu dikampanyekan penyelenggara pemilu pada setiap melakukan tatap muka dengan tokoh masyarakat di berbagai tempat, kalangan dan kesempatan”, tambahnya.
Meskipun golput tidak tersurat dalam UU Pemilu, namun karena keberadaannya di tengah warga yang kebingungan memahami kata ‘hak memilih’ dalam pemilu, dapat ‘mengganggu’ dan mengancam kepercayaan legitimasi pemerintah, maka KPU pin gencar mengampanyekan tolak golput agar partisipasi pemilih tetap tinggi.
“Justru profesionalisme KPU ini ditantang”, kata Machmud.
Sedangkan monpol (money politik) atau apapun istilahnya, maksud kata istilah ini memang sudah sangat terang dan jelas tersirat dan tersurat dalam UU Pemilu. Di mana disebutkan bahwa money politik adalah perbuatan yang dilarang, dan pelaku (pelanggar)nya dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan atau denda.
Oleh karena istilah money politik ini sudah tercantum dalam UU Pemilu, maka sudah menjadi kewajiban semua pihak (penyelenggara, KPU, Bawaslu/Panwaslu, peserta parpol dan caleg, serta warga/pemilih) untuk mengetahui dan mematuhinya.
Dengan alasan semua warga negara wajib mengetahui dan mematuhi setiap UU yang diberlakukan, menyebabkanfrekuensi kampanye KPU tentang money politik tidak segencar kampanye untuk tolak golput. Karena, sosialisasi UU Pemilu tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait.
“Begitu peraturan sudah diundangkan dalam lembaran negara, maka semua warga negara sudah dianggap mengetahui isinya. Kalau pun masih ada yang kececer (kelewatan-red) belum mengetahuinya, maka bukan hanya KPU yang wajib menyosialisasikan UU Pemilu tersebut, melainkan juga pemerintah, lembaga penegak hukum, polisi dan kejaksaan serta khususnya panwas, lembaga yang lebih berkompeten terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu tersebut” kata Machmud. (mac)
Sumber : www.demakpos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar