Tindakan ini sepertinya tidak perlu dilakukan oleh parpol peserta pemilu 2014. Karena dapat menuai kesemrawutan yang berkelanjutan. Bagaimana tidak, andaikata pelanggaran parpol tersebut tetap dibiarkan dan akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjatuhkan sanksi diskualifikasi atau pembatalan hasil perolehan suara,
tersebab oleh banyaknya melakukan pelanggaran kampanye dan tahapan lain, tentu mereka (parpol) yang terkena diskualifikasi tersebut tidak terima, protes dan mengajukan gugatan. Kalau parpol yang melakukan pelanggaran tersebut jumlah banyak atau bahkan semuanya melakukan gugatan, bagaimana pemerintah bersikap?
Dari pemantauan demakpos, sampai dengan kurang 17 hari coblosan,grengseng kampanye pemilu di Kabupaten Demak masih senyap-senyap saja. Tidak ada rapat umum (kecuali hari pertama Golkar yang dihadiri Ketua Pembina Akbar Tanjung-red), tidak ada pawai arak-arakan simpatisan yang sering menggeber motor tanpa knalpot, dan tidak ada pertemuan-pertemuan terbatas. Baik yang dilakukan oleh parpol lama maupun parpol baru.
Yang terlihat mencolok justru sebaliknya, kinerja hampir semua parpol makin nekat melanggar aturan kampanye. Atribut partai pun makin banyak dipasang di jembatan-jembatan dan pepohonan secara tinggi-tinggi.
Yang juga sangat disayangkan, sepertinya panwaslu tidak melakukan tugasnya dengan baik. Atribut yang terang-terangan melanggar aturan kampanye tersebut seakan dibiarkan saja, sehingga pada hari berikutnya makin bertambah banyak dan beragam atribut parpol yang terpasang. (mac)
Sumber : demakposdotcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar