Senin, 26 Agustus 2013

Ahli Waris 16 Korban Pesta Lomban Mendapatkan Santunan dan Asuransi.

Senin, 26 Agustus 2013 - oleh : admin
 
 
 Guna meringankan beban keluarga korban kecelakaan laut Pesta Lomban 1434H/2013 M, pemkab Jepara memberikan santunan kepada seluruh keluarga korban. Bupati Jepara didampingi Kabag Kesra, PMI dan Kepala Dinas/Instansi terkait menyerahkan langsung ke rumah duka beberapa waktu lalu. Mulai dari keluarga Adiba di Kelurahan Demaan Jepara, Hingga Keluarga M. Khumaidi Ds. Tegowani Grobogan. Dimana Pemkab memberikan santuan masing-masing Rp. 5 juta ditambah dari PMI Rp 2 Juta. Kini santunan juga diberikan oleh pihak Asuransi Jasa Raharja Putra yang diserahkan langsung kepada keluarga korban oleh Bupati Jepara bersama segenap Forkopinda, Sekda dan Pejabat Asusransi di Ruang Rapat I Setda. (21.08 2013).
 
Sebagaimana disampaikan Bupati Jepara, bahwa para korban perayaan lomban 2013 di perairan pulau Panjang akan mendapatkan asuransi Rp. 5 juta. namun pada saat penyerahan di Ruang Rapat I Setda ternyata meningkat menjadi Rp. 7.5 juta setiap keluarga korban. Sehingga total santuan dan asuransi yang diterima setiap keluarga korban menjadi Rp. 14,5 juta. Ahmad Marzuqi SE menyatakan dengan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban dan penderitaan keluarga korban.
 
Bupati secara khusus mengingatkan, bahwa kecelakaan tersebut murni musibah. Pihaknya bersama parat terkait sebenarnya telah mengantisipasi kelancaran pesta lomban, baik yang didarat maupun di laut. Namun kenyataanya Allah berkehendak lain dan musibah terjadi merenggut 16 korban. Semoga kedepan tidak terjadi lagi dan menjadi ujian bersama untuk meningkatkan ke hati-hatian dan pelayanan yang lebih baik. Pihaknya secara khusus juga menyatakan besarnya manfaat asuransi dan mengingatkan segenap obyek wisata yang belum diasuransikan. Tegasnya !
 
 
Berharap Regulasi Seluruh Obyek Wisata.
 
Sebagimana diketahui obyek wisata pantai katini dan pulau panjang sejak tahun 1994 swudah dilengkapi dengan Asuransi. Direktur Tehnik PT. Asuransi jasa raharja Putra, H. Topik Arifin SE menyatakan hal tersebut dalam sambutannya. Terkait hal tersebut dan untuk meringankan beban koran kedepan, Semua obyek wisata komitmen dengan UU Kepariwisataan tahun 2009. Yaitu semua pengelola obyek wisata harus melayani, menjaga dan menjamin keamanan.
 
Pihaknya sangat apresiasi terhadap komitmen tersebut dan berharap dipertimbangkan adanya penerapan regulasi ini bagi obyek wisata yang belum. Secara umum pihaknya tidak hanya melayani Asuransi kecelakaan, baik di darat laut dan udara. Tetapi juga memberikan perlindungan di luar ketentuan tersebut. Atas nama kelembagaan dan pribadi, pihaknya juga menyatakan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.
 
Adapun para korban meninggal dunia berasal dari Kab jepara 10 orang, Demak 4 orang. Kudus 1 orang dan Purwodadi 1 orang. Nama - nama. tersebut : 1. Ahmad Irfan RT 1 RW 5 Ds, Bakalan Kalinyamatan Jepara, 2. Sukarjo RT 2 RW 2 Ds. Gamong Kaliwungu Kudus, 3. Rasmu RT . 66 RW 1 Ds. Pulo darat, Pecangaan Jepara, 4. Adiba Desita Haprifan Yuna Rt. 2 RW.6 Kel. Demaan jepara, 5. Junaidi RT 1 RW 2 Katonsari Demak, 6. Diva RT 1 RW 2 Katonsari Demak, 7. Sukarni RT 3 RW 5 Kel. Bulu Jepara, 8 Adelia RT 3 RW 5 Kel. Bulu Jepara, 9. Zaki RT 1 RW 1 Katonsari Demak, 10. M. Kumaidi Rt 5 RW 5 Ds. Tegowanu Wetan Grobogan, 11. Siti Rodiah RT 6 RW1 Ds. Pulodarat Pecangaan Jepara, 12. Tumini RT 4 RW 5 Ds. Bungu Mayong Jepara, 13. Zumrotun Rt 3 Rw 3 Kalitekuk Karanganyar Demak, 14. M.Afan Pratama Adika P RT.4 RW 3 Ds. Bungu Mayong Jpara, 15. Ngatemo Rt 4 Rw 3 Ds. Bungu Mayong Jepara dan 16 Ahmadi Rt 6 Rw 1 Pulodarat Pecangaan Jepara. (Humas/SB).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar