Demak – Tahun ini, Pemkab Demak akan meneruskan betonisasi jalan kabupaten sepanjang 50 kilometer.
Sedikitnya, 115 paket kegiatan fisik jalan dan jembatan telah teranggarkan senilai Rp 123 miliar. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi (DPUPE) Demak, Budi Haryanto mengatakan, sejumlah ruas jalan antar kecamatan akan terhubung tanpa putus. Diantaranya, Demak-Bonang, Bonang-Wedung, Bonang-Morodemak, Kaligondang-Tlogodowo, Wonokerto-Tambakbulusan dan Cangkring-Karangrejo.
”Kalau perbaikan jalan (kabupaten) yang rusak akibat banjir nantinya sebatas tambal sulam, seperti di kawasan Alun-alun,” katanya saat ditemui baru-baru ini.
Perbaikan jalan tersebut hingga kini belum dapat dilakukan perbaikan secara permanen karena pertimbangan cuaca yang masih belum menentu. Diperkirakan, perbaikan sejumlah ruas jalan rusak ini bisa dilakukan setelah intensitas hujan mulai berkurang atau sekitar Maret.
Sementara itu, Sekretaris DPUPE Budi Harsono didampingi Kabid Bina Marga Giharto menambahkan, proyek peningkatan jalan ini sumber anggarannya berasal dari dana alokasi khusus (DAK), bantuan gubernur (Bangub) dan APBD II. Proyek tersebut nantinya menghubungkan jalan kabupaten dengan jalan provinsi dan nasional.
Di antaranya KarangawenPamongan, Buyaran-Guntur, Gajah-Dempet, Mranggen-Banyumeneng. Tiap ruas jalan yang dibeton itu mendapatkan alokasi anggaran mulai Rp 700 juta-Rp 1 miliar.
”Di luar betonisasi, pemeliharaan rutin jalan juga mendapat alokasi dana dari APBD II. Tahun ini anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan masing-masing senilai Rp 4 miliar dan Rp 1,2 miliar,” terangnya.
Selanjutnya, tiga jembatan juga akan dibangun permanen yakni Jembatan Pasir (Desa Pasir Kecamatan Mijen), Jembatan Kalicogeh (Desa Ploso Kecamatan Karangtengah) dan Jembatan Gedangalas (Desa Gedangalas Kecamatan Gajah). Total anggaran ketiga jembatan ini senilai Rp 8,5 miliar.
Proses lelang pengadaan barang dan jasa tahap I akan dilakukan awal Maret. Adapun kegiatan fisik baru dimulai sekitar April. Proyek pembangunan jembatan memakan waktu paling lama yakni minimal sekitar enam bulan. *(Humas Demak–NDR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar