JAKARTA, suaramerdeka.com - Buronan, mantan Bupati Demak, Endang Setyaningdyah berhasil ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri Demak, Minggu (16/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, Endang berhasil diringkus di JL S Parman No 70, Semarang, pukul 14.40.
Untung mengatakan, Endang dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutusakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi uang bantuan desa Pemkab Demak sebesar Rp 2,1 milyar secara bersama-sama.
"Dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000," ujar Untung.
( Nurokhman / CN34 / SMNetwork )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar