Jumat, 28 Februari 2014

JUMLAH PEMILIH DEMAK BERKURANG 1.085 PEMILIH


Demak - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Demak pada pemilu Legislatif 2014 hasil penyempurnaan berkurang sebanyak 1.085 pemilih. Jika pada tanggal 29 November 2013 jumlah DPT hasil perbaikan sebanyak 830.453 pemilih, pada 17 Januari 2014 ditetapkan sebanyak 829.368 pemilih, dengan rincian laki-laki 412.923 pemilih, perempuan 416.445 pemilih.
Hal tersebut disampaikan Divisi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi, S.Pd.I pada acara Rapat Koordinasi Penyempurnaan DPT, Jum’at (17/1).
Acara yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Demak itu dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Demak, perwakilan Polres Demak, instansi terkait, partai politik peserta pemilu serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Demak.
Bambang menyampaikan, penurunan jumlah pemilih tersebut disebabkan bertambahnya jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat yang disebabkan antara lain: meninggal dunia, perubahan status (TNI/Polri, pindah domisili), ganda antar kabupaten antar provinsi.”
Untuk NIK invalid, hingga saat ini masih menyisakan 29 pemilih. Empat di Kecamatan Wedung, 13 pemilih di luar Kabupaten Demak dan 25 pemilih lainya di Rutan Demak,” terangnya.
Proses pemeliharaan DPT terkait NIK invalid dan pemilih yang tidak memenuhi syarat, terang Bambang, akan berlangsung secara periodic sampai H-14 menjelang pelaksanaan pemilu 2014. Adapun pemilih yang tidak masuk dalam DPT sesuai PKPU No. 9 tahun 2013 akan diakomodasi dalam Daftar Pemilih Khusus. (*)
About these ads


Tidak ada komentar:

Posting Komentar