Demak
- Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Demak pada pemilu Legislatif 2014
hasil penyempurnaan berkurang sebanyak 1.085 pemilih. Jika pada tanggal 29
November 2013 jumlah DPT hasil perbaikan sebanyak 830.453 pemilih, pada 17
Januari 2014 ditetapkan sebanyak 829.368 pemilih, dengan rincian laki-laki
412.923 pemilih, perempuan 416.445 pemilih.
Hal
tersebut disampaikan Divisi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kabupaten Demak
Bambang Setya Budi, S.Pd.I pada acara Rapat Koordinasi Penyempurnaan DPT,
Jum’at (17/1).
Acara
yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Demak itu dihadiri oleh ketua dan
anggota KPU Kabupaten Demak, perwakilan Polres Demak, instansi terkait, partai
politik peserta pemilu serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) se-Kabupaten Demak.
Bambang
menyampaikan, penurunan jumlah pemilih tersebut disebabkan bertambahnya jumlah
pemilih yang tidak memenuhi syarat yang disebabkan antara lain: meninggal
dunia, perubahan status (TNI/Polri, pindah domisili), ganda antar kabupaten
antar provinsi.”
Untuk
NIK invalid, hingga saat ini masih menyisakan 29 pemilih. Empat di Kecamatan
Wedung, 13 pemilih di luar Kabupaten Demak dan 25 pemilih lainya di Rutan
Demak,” terangnya.
Proses
pemeliharaan DPT terkait NIK invalid dan pemilih yang tidak memenuhi syarat,
terang Bambang, akan berlangsung secara periodic sampai H-14 menjelang
pelaksanaan pemilu 2014. Adapun pemilih yang tidak masuk dalam DPT sesuai PKPU
No. 9 tahun 2013 akan diakomodasi dalam Daftar Pemilih Khusus. (*)
About these ads
Tidak ada komentar:
Posting Komentar