Suasana Pemilihan Petinggi |
Pesta demokrasi Pemilihan Petinggi (Pilpet) serentak tahap pertama di seluruh Jepara telah dilangsungkan Selasa (8/10). Ada 32 desa yang mendakan Pilpet. Dari jumlah tersebut, ada 19 calon petinggi berstatus incumbent alias petinggi lama. Dari jumlah itu, sebanyak 12 petinggi lama kalah.
Petinggi lama yang tak mampu mendapatkan suara terbanyak itu terjadi di Desa Balong dan Tubanan Kecamatan Kembang, Bondo dan Kepuk (Bangsri), Lebak (Pakis Aji), Mindahan Kidul (Batealit), Teluk Awur (Tahunan), Troso, Pulodarat, dan Krasak (Pecangaan), Bungu (Mayong, Blimbingrejo (Nalumsari). Dalam pelaksanaan Pilpet itu, secara umum berjalan lancar.
Tapi, ada kabar soal calon yang kalah tak terima kekalahan di Desa Bondo. Saat itu dikonfirmasi ke Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bondo Sulistio menjelaskan, pelaksanaan berjalan baik.
''Sudah diputuskan siapa yang terpilih. Secara umum berjalan baik,'' ucapnya. Camat Bangsri, Sumardi menjelaskan, keberatan calon yang kalah adalah wajar. Dia menjelaskan, itu disebabkan adanya pembagian kupon doorprize.
''Saat kami dengar itu, kami sudah langsung ingatkan jangan dilakukan. Tapi, memang kemungkinan ada kupon yang sudah beredar. Kalau untuk pemilihannya berjalan baik,'' jelasnya.
Salah satu calon yang kalah dan berstatus incumbent Bambang S dihubungi lewat ponsel tidak aktif. Kasubag Pemerintahan Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan Jepara, Muh Taufik yang dimintai keterangan soal keberatan pihak yang kalah mengurai ketentuan Perbup Nomor 13 Tahun 2012 Perubahan atas Perbup Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Petinggi.
Dia menjelaskan, pada Pasal 29 di Perbup Nomor 13 dijelaskan dalam berita acara hasil penghitungan Pilpet cukup ditandatangani ketua dan sekretaris Panitia Pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Petinggi (P5). Ada ketentuan ditanda tangani para calon dan saksi tetapi dengan diawali kalimat ''dapat pula''. ''Ketentuannya itu ditandatangani ketua dan sekretaris P5 dapat pula ditandatangai calon dan saksi.
Kalimat tidak mengharuskan. Sehingga apabila calon tidak bersedia tanda tangan berita acara itu tidak masalah,'' ucapnya. Ditanya mengenai gugatan hasil Pilpet, Taufik mengatakan, Pasal 31 Perbup Nomor 13. Dia menjelaskan, persyaratan untuk pihak yang tidak menerima hasil Pilpet berat.
Sebab, yang tak menerima harus bisa menunjukkan bukti satu per tiga dari pemilik hak suara yang datang ke tempat pemilihan. ''Itu harus dilakukan sebelum P5 menetapkan hasil Pilpet. Kemudian untuk partisipasi warga juga baik kebanyakan di atas 60 persen.
Bahkan ada yang mencapai 92,0 persen dari DPT sebanyak 1.965. Itu terjadi di Desa Tigojuru Kecamatan Mayong,'' ucapnya. Adapun Kabag Pemerintahan Pemkab Jepara, Eriza Rudi Ymenandaskan, pelaksanaan Pilpet serentak tahap pertama lancar.
Namun, Dia masih melihat satu hal yang perlu dievaluasi untuk pilpet serentak tahap kedua dan ketiga pada akhir tahun ini. ''Saya menyoroti untuk penataan lokasi pemilihan. Itu berdasar tahap pertama bisa menjadi pelajaran untuk Pilpet serentak yang selanjutnya.
Sudah kami buatkan denah dan ke depan masih perlu ada pengarahan,'' ucapnya. Untuk Pilpet serentak tahap kedua akan dilaksanakan pada 22 Okotober 2013 di 52 Desa. Kemudian Pilpet serentaj tahap ketigia di 50 Desa digelar pada 3 November 2013.(Suara merdeka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar