Biro Pusat Statistik
(BPS)menggunakan batas garis kemiskinan berdasarkan data konsumsi dan
pengeluaran komoditas pangan dan non pangan. Komoditas pangan terpilih terdiri
dari 52 macam, sedangkan komoditas non pangan terdiri dari 27 jenis untuk kota
dan 26 jenis untuk desa. Garis kemiskinan yang telah ditetapkan BPS dari tahun
ketahun mengalami perubahan.
Menurut Indonesian Nutrition Network
(INN) tahun 2003 adalah Rp 96.956 untuk perkotaan dan Rp 72.780 untuk pedesaan.
Kemudian menteri sosial menyebutkan
berdasarkan indikator BPS garis kemiskinan yang diterapkannya adalah keluarga
yang memilki penghasilan di bawah Rp 150.000 perbulan. Bahkan Bappenas yang
sama mendasarkan pada indikator BPS tahun 2005 batas kemiskinan keluarga adalah
yang memiliki penghasilan di bawah Rp 180.000 perbulan.
Dalam penanggulangan masalah
kemiskinan melalui program bantuan langsung tunai (BLT) BPS telah menetapkan 14
(empat belas) kriteria keluarga miskin, seperti yang telah disosialisasikan
oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (2005), rumah tangga yang memiliki
ciri rumah tangga miskin, yaitu:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2
per orang
- Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari
tanah/bambu/kayu murahan.
- Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari
bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama
dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan
listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak
terlindung/sungai/air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu
bakar/arang/minyak tanah.
- Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam
seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam
sehari.
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di
puskesmas/poliklinik.
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani
dengan luas lahan 0, 5 ha. Buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh
perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000
per bulan.
- Pendidikan tertinggi kepala kepala rumah tangga: tidak
sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
- Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan
nilai Rp 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak,
kapal motor, atau barang modal lainnya.
Ada satu kriteria tambahan lagi,
hanya tidak terdapat dalam leaflet bahan sosialisasi Departemen Komunikasi dan
Informatika tentang kriteria rumah tangga miskin, yaitu rumah tangga yang tidak
pernah menerima kredit usaha UKM/KUKM setahun lalu.
Haji yaman Bersama KBIH " Jabal Nur " Bandengan Jepara
Nama Kelompok : “ Jabal Nur “
Alamat : Ds. Bandengan Kec. Kota Jepara
Pengasuh : Ustad H. Abdullah Uzair
Telp : 081 393 577
Itulah Indonesia.....
BalasHapus