Kartu
Perlindungan Sosial (KPS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai
penanda Rumah Tangga Miskin. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga,
Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain,
Alamat
Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode)
beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu
Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu.
Sebagai
penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk
mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang
berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS
dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin
(BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Pemerintah
mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin
dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi
terendah di Indonesia.
Kartu
Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS)
oleh PT Pos Indonesia.
Adapun
syarat dan ketentuan dari penggunaan KPS ini adalah sebagai berikut:
1. Kepala Rumah Tangga
pemegang Kartu ini beserta seluruh Anggota Rumah Tangganya berhak menerima Program
Perlindungan Sosial.
2. Kartu ini ditunjukkan pada
saat pengambilan manfaat Program Perlindungan Sosial. Ketidaksesuaian nomor
Kartu Keluarga asli dengan nomor KK yang ada di KPS, tidak menghapuskan
hak Rumah Tangga atas manfaat program.
3. Kartu ini tidak dapat
dipindahtangankan.
4. Kartu ini harus disimpan
dengan baik, kehilangan atau kerusakan kartu menjadi tanggung jawab pemegang
kartu.
Sumber
Data Kartu Perlindungan Sosial
Data
Rumah Tangga Sasaran (RTS) bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola
oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan RTS
telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu:
Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) pada tahun 2005, Pendataan Program Perlindungan
Sosial (PPLS) pada tahun 2008, dan yang terakhir PPLS pada tahun 2011.
Dalam
rangka meningkatkan keakuratan data RTS, metodologi pendataan RTS
disempurnakan, yang mana penyempurnaan metodologi tersebut dikoordinasikan oleh
TNP2K. Pendataan di lapangan untuk mencacah seluruh karakteristik Rumah Tangga
sasaran dilakukan oleh BPS.
Hasil
pencacahan tersebut disampaikan kepada TNP2K untuk diolah sehingga menghasilkan
40% data Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Data tersebut
kemudian dikelola sebagai Basis Data Terpadu (BDT).
Berdasarkan
Basis Data Terpadu (BDT), diputuskan bahwa KPS diberikan kepada 25% Rumah
Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Sebagaimana diketahui, bahwa
jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan pada bulan September 2012
adalah 11,66%. Maka, pemberian KPS tidak hanya mencakup mereka yang miskin
namun juga mencakup mereka yang rentan.
Mekanisme
Pemutakhiran dan Pengaduan
Untuk
mengantisipasi adanya kemungkinan kesalahan pengiriman yang disebabkan oleh
adanya dinamika perubahan status sosial ekonomi masyarakat, atau sebab lainnya
seperti Rumah Tangga yang telah pindah alamat, tercatat lebih dari satu kali,
atau Rumah Tangga yang seluruh anggota Rumah Tangganya meninggal, telah disusun
mekanisme pemutakhiran daftar penerima Kartu Perlindungan Sosial di tingkat
desa/kelurahan. Masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mekanisme
ini sehingga memungkinkan masuknya Rumah Tangga miskin dan rentan sebagai calon
penerima KPS.
Selain
itu juga Pemerintah menyediakan layanan pengaduan terkait dengan kepesertaan
Kartu Perlindungan Sosial ini melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online
Rakyat (LAPOR) yang dapat disampaikan melalui situs www.lapor.ukp.go.id atau
melalui SMS ke 1708 dengan mengetik KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan.
Sementara bagi yang bukan penerima Kartu Perlindungan Sosial dapat
mengirimkan SMS ke 1708 dengan mengetik KPS (spasi) isi aduan.
Bagi
Rumah Tangga yang merasa tidak termasuk dalam kelompok miskin dan rentan tetapi
menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), karena beberapa hal seperti kesalahan
pengiriman maupun karena inclusion error, dihimbau agar dapat
mengembalikan kartu tersebut kepada aparat desa/kelurahan setempat untuk
dialihkan kepada Rumah Tangga yang benar-benar berhak.
Cara
Menggunakan KPS Untuk Program RASKIN
Bagi
Rumah Tangga Penerima Kartu Perlindungan Sosial, cara memanfaatkan KPS untuk
mendapatkan Program RASKIN adalah sebagai berikut:
1. Rumah Tangga Sasaran
membawa Kartu Perlindungan Sosial ke Titik Bagi.
2. Rumah Tangga Sasaran
mengambil Beras RASKIN di Titik Bagi dengan menunjukkan Kartu Perlindungan
Sosial.
3. Rumah Tangga Sasaran dapat
membawa pulang 15 Kg Beras RASKIN setiap bulannya dengan harga tebus Rp.
1.600/Kg di Titik Bagi.
Cara
Menggunakan KPS Untuk Program BSM
·
Siswa
dari keluarga yang menerima KPS dapat membawa KPS tersebut ke sekolah tempat
siswa terdaftar untuk dicalonkan sebagai penerima manfaat Program BSM, paling
lambat hingga tanggal 31 Juli 2013 dengan disertai salah satu bukti tambahan
berikut:
·
o
Kartu
Keluarga yang nama kepala keluarganya sama dengan nama Kepala Rumah Tangga
(KRT) di KPS atau;
o
Surat
Keterangan bahwa anak/siswa berasal dari Rumah Tangga penerima KPS dari Kepala
RT/RW/Dusun/Setara jika:
§
Nama
kepala keluarga tidak sama dengan nama KRT di KPS namun alamat di Kartu
Keluarga sama dengan alamat di KPS atau;
§
Kepala
Keluarga/Rumah Tangga tidak memiliki Kartu Keluarga.
·
Khusus
bagi rumah tangga memperoleh KPS dan juga memperoleh Kartu Calon Penerima BSM,
dapat membawa salah satu dari kedua kartu tersebut ke sekolah/madrasah tempat
siswa terdaftar.
·
Pada
pertengahanbulan September2013, Kemendikbud dan Kemenag akan mengeluarkan Surat
Keputusan Penetapan Penerima Program BSM sebagai dasar penyaluran dana Program
BSM Tahun Pelajaran 2013/2014 untuk semua Jenjang Pendidikan. Bagi tingkat
SD/MI sebesar Rp 225.000/semester, SMP/MTs Rp 375.000/semester dan SMA/SMK/ MA
Rp 500.000/semester.
·
Pada
akhir September2013,siswa dapat mengambil secara langsung dana BSM 1 semester
plus manfaat tambahan tahun 2013 sekaligus ke Lembaga Penyalur yang ditunjuk
dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai berikut:
·
o
Surat
Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah;
o
Bukti
identitas lainnya (seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah dll).
Cara
Penggunaan KPS Untuk Program BLSM
·
Bantuan
Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) disalurkan ke seluruh Indonesia secara
bertahap setelah pengumuman penyesuaian harga BBM. Penerima BLSM diwajibkan
membawa Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan dokumen pendukung (misalnya, KTP)
ke kantor pos terdekat untuk mengambil bantuan tunai.
·
Pengambilan
BLSM dapat dilakukan oleh pihak keluarga yang lain dengan membawa KPS, surat
kuasa dan bukti pendukung tambahan, seperti Kartu Keluarga, KTP atau Surat
Keterangan Domisili sebagai bukti bahwa yang mewakili adalah bagian dari Rumah
Tanga yang sama.
·
Untuk
daerah terpencil dan tidak terdapat kantor pos, PT. Pos Indonesia akan
mendatangi daerah tersebut untuk membuka loket khusus pembayaran. Pembayaran
masih bisa dilaksanakan hingga awal Desember 2013 yang ditentukan oleh kantor
pos dan Pemerintah Daerah setempat.
Sumber : www.TN2PK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar