Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan
Program Kompensasi
Khusus Tahun 2013 yang disiapkan pemerintah
bagi Rumah Tangga miskin
dan rentan merupakan program kompensasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM.
Program ini menjangkau
15,5 Juta Rumah Tangga miskin dan rentan yang
merupakan kelompok 25%
masyarakat dengan status sosial ekonomi
terendah.
Salah satu kunci
keberhasilan pelaksanaan program ini adalah ketepatan sasaran, sehingga
penerima manfaat dari program ini adalah benar-benar merupakan rumah
tangga miskin dan rentan.
Basis Data Terpadu (BDT)
merupakan sumber data bagi diterbitkannya Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang
menjadi penanda bagi rumah tangga miskin dan rentan agar dapat memperoleh
manfaat Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan BLSM
Tahun 2013.
Basis data ini merupakan
hasil pendataan pada tahun 2011. Semenjak tahun 2011 hingga 2013 pastinya
telah terjadi perubahan status sosial ekonomi di masyarakat.
Hal ini bisa menyebabkan perbedaan
antara informasi yang terdapat dalam Basis Data Terpadu(BDT) dengan kondisi
aktual. Perbedaan ini dapat menyebabkan adanya Rumah Tangga yang tidak berhak
justru tercatat sebagai calon penerima P4S (inclusion error) atau adanya
Rumah Tangga
yang seharusnya menjadi
penerima P4S namun tidak tercatat sebagai calon penerima P4S (exclusion
error).
Kemungkinan
lainnya adalah adanya Rumah Tangga yang telah pindah alamat, tercatat 71 lebih
dari satu kali, atau Rumah Tangga yang seluruh anggota Rumah Tangganya
meninggal.
Karena itu, diperlukan
sosialisasi yang intensif untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa P4S
dan BLSM merupakan hak dari rumah tangga miskin dan rentan yang termasuk
dalam status sosial ekonomi terendah.
Bagi Rumah Tangga yang merasa tidak termasuk dalam kelompok miskin
dan rentan tetapi menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), karena
beberapa hal seperti kesalahan pengiriman maupun karena inclusion error,
dihimbau agar dapat mengembalikan kartu tersebut kepada aparat
desa/kelurahan setempat untuk dialihkan kepada Rumah Tangga yang benar-benar
berhak.
Untuk memfasilitasi
hal ini, telah disusun mekanisme pemutakhiran daftar penerima KPS di tingkat
desa/kelurahan. Masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dalam
mekanisme ini sehingga memungkinkan masuknya Rumah Tangga miskin dan
rentan sebagai calon penerima P4S.
Himbauan di atas harus
senantiasa disampaikan dalam berbagai kesempatan sosialisasi, baik secara
langsung maupun melalui media massa, sehingga timbul kesadaran masyarakat
bahwa P4S dan BLSM ini merupakan hak masyarakat dengan status sosial ekonomi
terendah indonesia.
Sumber: http://www.litbang.depkes.go.id/sites/download/Buku-Pegangan-Sosialisasi-dan-Implementasi.pdf
Haji yaman Bersama KBIH " Jabal Nur " Bandengan Jepara
Nama Kelompok : “ Jabal Nur “
Alamat : Ds. Bandengan Kec. Kota Jepara
Pengasuh : Ustad H. Abdullah Uzair
Telp : 081 393 577 202
Tidak ada komentar:
Posting Komentar