Kamis, 11 Juli 2013

Himbauan Untuk Efektivitas Pemutakhiran Data Penerima KPS



Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan 
Program Kompensasi Khusus Tahun 2013 yang disiapkan pemerintah 
bagi Rumah Tangga miskin dan rentan merupakan program kompensasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM.

Program ini menjangkau 15,5 Juta Rumah Tangga miskin dan rentan yang 
merupakan kelompok 25% masyarakat dengan status sosial ekonomi 
terendah.

Salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan program ini adalah ketepatan sasaran, sehingga penerima manfaat dari program ini adalah benar-benar merupakan rumah tangga miskin dan rentan.

Basis Data Terpadu (BDT) merupakan sumber data bagi diterbitkannya Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang menjadi penanda bagi rumah tangga miskin dan rentan agar dapat memperoleh manfaat Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan BLSM Tahun 2013.

Basis data ini merupakan hasil pendataan pada tahun 2011. Semenjak tahun 2011 hingga 2013 pastinya telah terjadi perubahan status sosial ekonomi di masyarakat.

Hal ini bisa menyebabkan perbedaan antara informasi yang terdapat dalam Basis Data Terpadu(BDT) dengan kondisi aktual. Perbedaan ini dapat menyebabkan adanya Rumah Tangga yang tidak berhak justru tercatat sebagai calon penerima P4S (inclusion error) atau adanya Rumah Tangga 
yang seharusnya menjadi penerima P4S namun tidak tercatat sebagai calon penerima P4S (exclusion error).

Kemungkinan lainnya adalah adanya Rumah Tangga yang telah pindah alamat, tercatat 71 lebih dari satu kali, atau Rumah Tangga yang seluruh anggota Rumah Tangganya meninggal.

Karena itu, diperlukan sosialisasi yang intensif untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa P4S dan BLSM merupakan hak dari rumah tangga miskin dan rentan yang termasuk dalam status sosial ekonomi terendah.

Bagi Rumah Tangga yang merasa tidak termasuk dalam kelompok miskin dan rentan tetapi menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), karena beberapa hal seperti kesalahan pengiriman maupun karena inclusion error, dihimbau agar dapat mengembalikan kartu tersebut kepada aparat desa/kelurahan setempat untuk dialihkan kepada Rumah Tangga yang benar-benar berhak.

Untuk memfasilitasi hal ini, telah disusun mekanisme pemutakhiran daftar penerima KPS di tingkat desa/kelurahan. Masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mekanisme ini sehingga memungkinkan masuknya Rumah Tangga miskin dan rentan sebagai calon penerima P4S.

Himbauan di atas harus senantiasa disampaikan dalam berbagai kesempatan sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media massa, sehingga timbul kesadaran masyarakat bahwa P4S dan BLSM ini merupakan hak masyarakat dengan status sosial ekonomi  terendah indonesia.





Haji yaman Bersama KBIH " Jabal Nur " Bandengan Jepara 
 Nama Kelompok : “ Jabal Nur “
Alamat                    :   Ds. Bandengan Kec. Kota Jepara
Pengasuh              : Ustad H. Abdullah Uzair
Telp                         : 081 393 577 202

Tidak ada komentar:

Posting Komentar