Kamis, 11 Juli 2013

Sekilas Info Tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)


Jamkesmas adalah program bantuan sosial kesehatan bagi fakir
miskin dan orang tidak mampu. Program ini bertujuan untuk
menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan
perlindungan kesehatan dengan menggunakan prinsip asuransi
sosial. Program ini dimaksudkan untuk melindungi peserta dari
resiko pengeluaran kesehatan yang berdampak pada peningkatan
kemiskinan. Jamkesmas tidak termasuk dalam P4S, namun
merupakan bagian dari program bantuan sosial berbasis Rumah
Tangga.

Secara khusus program ini bertujuan untuk:
a. Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan
kepada peserta di seluruh jaringan Penyedia Pelayanan
Kesehatan (PPK) program Jamkesmas, seperti Puskesmas
beserta jaringannya dan rumah sakit, sehingga tercipta
masyarakat yang sehat dan produktif.

b. Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar
bagi peserta sehingga terkendali mutu layanan dan biayanya.

c. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan
dapat dipertanggungjawabkan.40

C
akupan
Cakupan program Jamkesmas adalah fakir miskin dan orang tidak
mampu di seluruh Indonesia yang terdiri dari peserta dengan kartu
Jamkesmas (kuota) sejumlah 86,4 juta jiwa yang berasal dari Basis
Data Terpadu, dan peserta non kartu (non kuota) antara lain
penghuni panti sosial dan penghuni lembaga pemasyarakatan/rumah
tahanan (lapas/rutan).
Manfaat
Manfaat program Jamkesmas yang diberikan kepada peserta bersifat
pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang
mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,
termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan yang
diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta
yang telah menjamin kerjasama dengan Kementerian Kesehatan.
Pelayanan kesehatan meliputi Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat
Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
kelas III dan pelayanan gawat darurat.
Pada prinsipnya hampir seluruh biaya pengobatan akan ditanggung
oleh program Jamkesmas, kecuali pelayanan tertentu antara lain
bahan/alat/tindakan untuk tujuan kosmetika,  , general check-up dan
rangkaian pemeriksaan/tindakan/pengobatan untuk mendapatkan
keturunan
Peserta Jamkesmas mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan
secara berjenjang, dimulai dari pelayanan primer di Puskesmas dan
jaringannya baik layanan rawat jalan maupun rawat inap. Peserta
yang memerlukan layanan lanjutan, dirujuk ke pelayanan sekunder
dan atau rawat inap kelas III di rumah sakit. Dalam kondisi darurat,
peserta Jamkesmas dapat langsu dilayani melalui Instalasi Gawat
Darurat (IGD) di rumah sakit.
Sumber : http://www.litbang.depkes.go.id/sites/download/Buku-Pegangan-Sosialisasi-dan-Implementasi.pdf

Haji yaman Bersama KBIH " Jabal Nur " Bandengan Jepara 
 Nama Kelompok : “ Jabal Nur “
Alamat                    :   Ds. Bandengan Kec. Kota Jepara
Pengasuh              : Ustad H. Abdullah Uzair
Telp                         : 081 393 577 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar