Demak – Teka –
teki yang menyelimuti kasus pembunuhan
mayat wanita dalam karung yang menggegerkan warga Demak . Serta mayatnya
ditemukan nelayang desa Bungo kecamatan Wedung kabupaten Demak Kamis
(27/4/2017) lalu. Telah terungkap berkat kerjasama yang baik antara aparat
kepolisian Demak , media masa dan juga netizen.
Korban yang diketahui bernama Ayu
Kurniandani (19) , warga Welahan, Jepara meninggal karena dibunuh oleh
kekasihnya sendiri Umar Sodiq (25) warga Desa Tanggul RT 02 RW 02 , Kecamatan
Mijen, Demak. Setelah melakukan pembunuhan dan membuang mayat korban ke sungai,
pelaku kemudian melarikan diri ke luar kota.
Beruntung , Unit Resmob Sat Reskrim Polres
Demak, bergerak dengan cepat sehingga dalam tempo satu minggu berhasil
meringkus tersangka di daerah Banjar, Jawa Barat, Kamis (4/5/2017). Dengan
tertangkapnya tersangka tersebut maka kasus yang sempat tersebar di media social
dan menjadi perhatian khusus Kapolda Jateng akhirnya terkuak
“ Terduga Pelaku ini terpaksa kita
lumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas, karena melakukan perlawanan saat
ditangkap oleh anggota, ” ungkap Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan, saat gelar
perkara di Mapolres Demak, Jumat ( 5/5/2017).
Terungkapnya kasus pembunuhan
tersebut, berawal dari keterangan saksi kunci M Sihabusin warga Mijen, Demak,
teman tersangka yang diminta oleh pelaku meminjam karung ke tetangganya. Dari
informasi itu dan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, sarung, karung
plastik, batu pemberat, jepit rambut dan HP milik korban, petugas mengembangkan
penyelidikan yang hasilnya mengarah kepada tersangka Umar yang akhirnya bisa
diringkus.
Dikatakan
Kapolres, tersangka bertindak brutal dan tidak berperikemanusiaan karena khilaf
. Korban yang diakui sebagai pacar tersangka mendesak kepada tersangka untuk menggugurkan kandungannya . Tersangka
mengenal korban sejak lima bulan yang lalu. Hubungan itupun makin erat sehingga
terjadi hubungan badan diantara keduanya.
Korban
mengetahui dirinya hamil kemudian mendesak tersangka untuk menggugurkan
kandungannya ,karena masih ingin melanjutkan sekolah. Setiap ketemu korban
terus mendesaknya, padahal tersangka menawarkan untuk bertanggungjawab. Namun
demikian korban tetap berkehendak untuk menggugurkan kandungannya.
“
Nah pada hari Minggu sepuluh hari yang lalu karena khilaf terjadilah kejadian
itu , tersangka mencekik leher korban dengan kain kerudung hingga meninggal
dunia. Karena kebingungan akhirnya tersangka memasukkan mayat korban ke dalam
karung plastic dan pada malam harinya membuangnya di Kali Wulan”. Tambah kapolres
dalam gelar perkara.
Dengan
melihat kondisi seperti itu , terduga pelaku menurut Kapolres akan dijerat pasal
338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar