Jumat, 05 Mei 2017

Mayat di Bungo Terkuak !!! , Pembunuhnya Ternyata Pacar Korban



 
Tersangka praktekkan cara bunuh korban
Demak – Teka – teki yang menyelimuti  kasus pembunuhan mayat wanita dalam karung yang menggegerkan warga Demak . Serta mayatnya ditemukan nelayang desa Bungo kecamatan Wedung kabupaten Demak Kamis (27/4/2017) lalu. Telah terungkap berkat kerjasama yang baik antara aparat kepolisian Demak , media masa dan juga netizen.

Korban yang diketahui bernama Ayu Kurniandani (19) , warga Welahan, Jepara meninggal karena dibunuh oleh kekasihnya sendiri Umar Sodiq (25) warga Desa Tanggul RT 02 RW 02 , Kecamatan Mijen, Demak. Setelah melakukan pembunuhan dan membuang mayat korban ke sungai, pelaku kemudian melarikan diri ke luar kota.

Beruntung , Unit Resmob Sat Reskrim Polres Demak, bergerak dengan cepat sehingga dalam tempo satu minggu berhasil meringkus tersangka di daerah Banjar, Jawa Barat, Kamis (4/5/2017). Dengan tertangkapnya tersangka tersebut maka kasus yang sempat tersebar di media social dan menjadi perhatian khusus Kapolda Jateng akhirnya terkuak

“ Terduga Pelaku ini terpaksa kita lumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas, karena melakukan perlawanan saat ditangkap oleh anggota, ” ungkap Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat ( 5/5/2017).

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, berawal dari keterangan saksi kunci M Sihabusin warga Mijen, Demak, teman tersangka yang diminta oleh pelaku meminjam karung ke tetangganya. Dari informasi itu dan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, sarung, karung plastik, batu pemberat, jepit rambut dan HP milik korban, petugas mengembangkan penyelidikan yang hasilnya mengarah kepada tersangka Umar yang akhirnya bisa diringkus.

Dikatakan Kapolres, tersangka bertindak brutal dan tidak berperikemanusiaan karena khilaf . Korban yang diakui sebagai pacar tersangka mendesak kepada tersangka  untuk menggugurkan kandungannya . Tersangka mengenal korban sejak lima bulan yang lalu. Hubungan itupun makin erat sehingga terjadi hubungan badan diantara keduanya.

Korban mengetahui dirinya hamil kemudian mendesak tersangka untuk menggugurkan kandungannya ,karena masih ingin melanjutkan sekolah. Setiap ketemu korban terus mendesaknya, padahal tersangka menawarkan untuk bertanggungjawab. Namun demikian korban tetap berkehendak untuk menggugurkan kandungannya.

“ Nah pada hari Minggu sepuluh hari yang lalu karena khilaf terjadilah kejadian itu , tersangka mencekik leher korban dengan kain kerudung hingga meninggal dunia. Karena kebingungan akhirnya tersangka memasukkan mayat korban ke dalam karung plastic dan pada malam harinya membuangnya di Kali Wulan”. Tambah kapolres dalam gelar perkara.
Dengan melihat kondisi seperti itu , terduga pelaku menurut Kapolres akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar