Sabtu, 27 Mei 2017

Bupati Demak : Sesuai Perda Miras Dilarang Dijual Di Demak



 
Pemusnahan Miras
Demak  – Komandan Kodim 0716/Demak Letkol Inf Agung Udayana saksikan pemusnahan ribuan minuman keras hasil operasi  gabungan Polres Demak, Kodim 0716/Demak dan Satuan Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Demak selama empat bulan terhitung mulai bulan Januari sampai dengan April 2017 dimusnahkan di Lapangan parkir Polres Demak. Jumat  (26/05/2017)

Pelaksanaan pemusnahan yang dihadiri Bupati Demak H.Muhammad Natsir,S.Pd.MM.M.Pd dan unsur Forkompimda plus Kabupaten Demak, Ketua MUI Kabupaten Demak, Tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jajaran Polres Demak dan  Sat Pol PP Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan.SIK.MH dalam sambutannya mengatakan ” Total  miras  hasil operasi dan akan dimusnahkan sebanyak 9.125 botol yang terdiri dari berbagai jenis merek dan memgandung kadar alkohol”.

” Adapun rincian dari hasil  operasi diantatanya yaitu dari Polres Demak dalam hal ini Satuan Fungsi Polres Demak menyita 6.806 botol, dan dari Polsek jajaran yang terdiri dari 14 Polsek berhasil menyita  1.240 botol, sedangkan dari Satpol PP  sebanyak 1079 botol,” jelas AKBP Sonny.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak dalam sambutannya  berharap  semoga miras tidak lagi ditemukan di Demak karena sesuai perda bahwa minuman yang diperjual berikan harus berkadar 0 persen alkohol.

Usai acara sambutan,  sebelum dilaksanakan pemusnahan miras Bupati Demak dan unsur Forkompimda Kabupaten Demak serta ketua MUI dan Ketua FKUB Demak melakukan penanda tanganan berita acara pemusnahan.

Dalam pelaksanaan pemusnahan miras  kali ini diawali dengan aksi melempar botol miras seisinya sampai pecah   secara simbolis oleh seluruh tamu undangan yang menandakan masyarakat Demak perangi penyakit masyarakat dalam hal ini miras.

Setelah dilakukan aksi secara simbolis, pemusnahan miras  dilanjutkan dengan cara menggilas miras berbagai jenis yaitu wishkey, Bir, arak, hingga berbagai oplosan dengan menggunakan alat berat Thandem ruller.

Dalam momen tersebut, Kapolres Demak bersama Bupati Demak dan Dandim 0716/Demak juga memgemudikan alat berat thandem ruller guna menghacurkan  miras.

Dengan dilakukan pemusnahan miras di Polres Demak  semoga dapat menekan penyakit masyarakat sehingga Polres Demak dapat memberikan kenyamanan masyarakat menjelang ibadah Ramadan.(Pendim 0716/Demak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar