Semarang - Masalah ketenagakerjaan
antara buruh PT.Suka sari memasuki babak baru, dengan di dampingi Pengacara
publik dari LBH Demak Raya mereka mengajukan persoalan ini secara tripartit
dengan melibatkan dinas tenaga kerja Kota Semarang sebagai mediatornya. Setelah
beberapa kali ajuan mereka ke perusahaan tidak ditanggap secara serius.
“ Hari ini kita ajukan
ke Tripartit karena upaya sebelumnya tidak pernah di indahkan oleh pihak
menejemen perusahaan, makanya sesuai dengan mekanisme perundangan yang berlaku
ya kita selesaikan dengan upaya tripartit disini “ ujar Advokat Publik LBH
Demak Raya Abdul Rokhim Jum'at ( 19/5 ) yang dari awal ikut mengawal proses ini di kantor Dinas
Tenaga Kerja kota Semarang.
Dengan di mediatori oleh
Endang selaku mediator dari Dinas Tenaga kerja Kota Semarang pihak managemen
perusahaan diwakili oleh Adi Iswawanto, dan buruh datang sendiri dengan
didampingi beberapa Advokat publik dari LBH Demak Raya.
Rokhim mengemukakan , permasalahan ini mulai muncul pada pertengahan
Mei tahun 2017 dimana Perusahaan secara sewenang wenang memindahkan 3(tiga)
karyawan atas nama Shofrotun, Nur Hayati dan Mastiah ke Salatiga tanpa ada
proses diskusi sebelumnya padahal ketiga karyawan ini mempunyai anak kecil.
Merasa keberatan dengan
pemindahan ini kemudian ketiga karyawan ini menghadap managemen perusahaan.
Namun bukan hasil positif yang didapatkan , tetapi malah dibalas oleh pihak perusahaan dengan
surat pengunduran diri.
Merasa
hak haknya dilanggar kemudian para pekerja mengajukan upaya bipartit dengan
perusahaan . Namun hal itu juga tidak pernah digubris oleh perusahaan,
bahkan ketika LBH Demak Raya menyampaikan surat tertulis permohonan audiensi
juga tidak pernah di indahkan. Akhirnya upaya Tripartitpun dilakukan.
Nur Hayati salah satu
buruh menyampaikan bahwa ia keberatan di tempatkan di Salatiga karena disamping
punya anak kecil fisiknya juga tidak lagi memungkinkan. Selain itu di pabrik masih banyak juga karyawan mengapa dia yang
harus di mutasi kesana. Ketika mencoba
untuk mengkomunikasikan persoalan ini juga tidak di respon dengan baik, makanya
dia memutuskan untuk minta pendampingan
ke LBH Demak Raya.
Dalam sidang Tripartit
ini gagal dan dikarenakan masing masing pihak tetap dengan pendirianya, dikarenakan tidak ada temu
maka sidang tripartit ditunda dan dilanjutkan pada hari Jum'at 26 Mei 2017 di
kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
Kepala Kantor LBH Demak Raya Nanang
Nasir berharap agar perusahaan bersedia memenuhi permintaan buruh dan
mengerjakan kembali, apalagi teman teman buruh ini juga sudah bekerja belasan
tahun di perusahaan tersebut, jika nanti perusahan mengabaikan hal tersebut
buruh siap untuk menyelesaikan bila ini sampai di selesaikan di Pengadilan
Hubungan Industrial, tutupnya (MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar