Senin, 22 Mei 2017

Kasihan !!!! Tak ditanggapi Perusahaan , Buruh PT. Suka Sari Mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.



 
Suasana sidang Tripartit
Semarang - Masalah ketenagakerjaan antara buruh PT.Suka sari memasuki babak baru, dengan di dampingi Pengacara publik dari LBH Demak Raya mereka mengajukan persoalan ini secara tripartit dengan melibatkan dinas tenaga kerja Kota Semarang sebagai mediatornya. Setelah beberapa kali ajuan mereka ke perusahaan tidak ditanggap secara serius.

“ Hari ini kita ajukan ke Tripartit karena upaya sebelumnya tidak pernah di indahkan oleh pihak menejemen perusahaan, makanya sesuai dengan mekanisme perundangan yang berlaku ya kita selesaikan dengan upaya tripartit disini “ ujar Advokat Publik LBH Demak Raya Abdul Rokhim Jum'at ( 19/5 ) yang dari awal ikut mengawal proses ini di kantor Dinas Tenaga Kerja kota Semarang.

Dengan di mediatori oleh Endang selaku mediator dari Dinas Tenaga kerja Kota Semarang pihak managemen perusahaan diwakili oleh Adi Iswawanto, dan buruh datang sendiri dengan didampingi beberapa Advokat publik dari LBH Demak Raya.

Rokhim mengemukakan ,  permasalahan ini mulai muncul pada pertengahan Mei tahun 2017 dimana Perusahaan secara sewenang wenang memindahkan 3(tiga) karyawan atas nama Shofrotun, Nur Hayati dan Mastiah ke Salatiga tanpa ada proses diskusi sebelumnya padahal ketiga karyawan ini mempunyai    anak kecil.

Merasa keberatan dengan pemindahan ini kemudian ketiga karyawan ini menghadap managemen perusahaan. Namun bukan hasil positif yang didapatkan ,  tetapi malah dibalas  oleh pihak perusahaan  dengan  surat pengunduran diri.   

Merasa hak haknya dilanggar kemudian para pekerja mengajukan upaya bipartit dengan perusahaan . Namun hal itu   juga tidak pernah digubris oleh perusahaan, bahkan ketika LBH Demak Raya menyampaikan surat tertulis permohonan audiensi juga tidak pernah di indahkan. Akhirnya upaya Tripartitpun dilakukan.

Nur Hayati salah satu buruh menyampaikan bahwa ia keberatan di tempatkan di Salatiga karena disamping punya anak kecil fisiknya juga tidak lagi memungkinkan. Selain itu  di pabrik  masih banyak juga karyawan mengapa dia    yang harus di mutasi kesana. Ketika  mencoba untuk mengkomunikasikan persoalan ini juga tidak di respon dengan baik, makanya dia  memutuskan untuk minta pendampingan ke LBH Demak Raya.

Dalam sidang Tripartit ini gagal dan dikarenakan masing masing pihak tetap  dengan pendirianya, dikarenakan tidak ada temu maka sidang tripartit ditunda dan dilanjutkan pada hari Jum'at 26 Mei 2017 di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. 

Kepala Kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir berharap agar perusahaan bersedia memenuhi permintaan buruh dan mengerjakan kembali, apalagi teman teman buruh ini juga sudah bekerja belasan tahun di perusahaan tersebut, jika nanti perusahan mengabaikan hal tersebut buruh siap untuk menyelesaikan bila ini sampai di selesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial, tutupnya (MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar