Suasana Pertemuan Bipartit |
Demak – Kisah Sumirah
salah satu buruh karyawan CV Buana Harus Kharisma sungguh pilu .Tanpa ada
pemberitahuan tiba tiba ia diberhentikan dari perusahaan secara sepihak.
Padahal pekerjaan itu telah ia jalani
selama tig tahun dengan penuh suka dan duka . Pemberhentian itu membuat ia tak
lagi mendapat penghasilan sehingga membuat hidupnya semakin sudah.
Melihat kenyataan pahit
itu Sumirahpun mendatangi Kantor LBH Demak raya untuk meminta dampingan hukum
dalam rangka menuntut hak-haknya yang dibaiakan oleh perusahaan. Akhirnya dengan di dampingi pengacara publik LBH Demak
Raya Ahmad Zaini, S. H, Sumirah mendatangi perusahaan CV. Buana Harum Kharisma
untuk menuntut hak haknya.
“ Ya benar hari ini kita ajukan perundingan
Bipartit dengan perusahaan, karena mekanisme undang undang menyatakan seperti
itu. Mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini “, kata
Ahmad Zaini SH.
Zaini menyampaikan
permasalahan ini mulai muncul pada pertengahan Mei tahun 2017 dimana Perusahaan
secara sewenang wenang memberhentikan Sumirah dari pekerjaanya tanpa proses
mekanisme yang berlaku padahal Sumirah telah bekerja di perusahaan itu kurang
lebih 3(tiga) tahun.
Disamping persoalan PHK
sepihak, selama 3(tiga) tahun itu pula Sumirah selalu dipindah pindah tugaskan
tanpa job disk yang jelas, dan gajinya juga tidak sesuai dengan UMK di Kab.
Demak, terakhir ia dipindah ke bagian bangunan, dikarenakan kesalahan dalam
membuang brangkalan (sisa sisa bangunan) ia dimarahi oleh pimpinan perusahaan,
dan sejak itulah ia di berhentikan bekerja.
Sumirah menyampaikan
bahwa ia keberatan tiba tiba tidak diperbolehkan bekerja tanpa alasan yang
jelas, padahal pada waktu dia ditugaskan di bagian bangunan itu yang menyuruh
membuang brangkal/ sisa sisa bangunan itu mandornya, tapi kenapa hanya dia yang
di marah marahi . Ia juga tidak pernah
dimintai klarifikasi oleh pimpinan, merasa hak haknya iapun mengadukan ke LBH Demak Raya.
.Dalam perundingan
Bipartit ini pihak managemen perusahaan diwakili oleh Jiyamto Staff Lapangan
dan Sumirah datang sendiri dengan didampingi beberapa Advokat publik dari LBH
Demak Raya Ahmad Zaini. Namun sayang Bipartit ini gagal dikarenakan Jiyamto
perwakilan perusahaan belum bisa memutuskan karena harus berembug dengan
pimpinananya dan minta ditunda besok pada hari selasa, 30 Mei 2017.
Sekretaris LBH Demak Raya Abdul Rokhim berharap
agar perusahaan bersedia memenuhi permintaan buruh dan mengerjakan kembali, dan
menggajinya sesuai dengab UMK yang berlaku di Kab. Demak ini, apalagi Sumirah
juga sudah bekerja selama 3(tiga) tahun, jika nanti perusahan mengabaikan hal
tersebut lembaga kita siap untuk menyelesaikannya di
Pengadilan Hubungan Industrial, tutupnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar