Jumat, 18 April 2014

PKL Alon-alon Unjukrasa Minta Lapak di Depan Masjid Agung

Demak - Puluhan orang yang mengaku pedagang kaki lima (PKL) Alon-alon Simpang Lima depan Masjid Agung Demak, Kamis (17/4) melakukan unjukrasa ke Pemerintah Kabupaten setempat. Mereka menuntut disediakan tenda atau lapak untuk menggelar dagangannya. Kedatangan mereka dari start di Alon-alon Simpang Lima menuju ke kantor Kabupaten dengan berjalan kaki sambil meneriakkan yel-yel tuntutan.

Sebagaimana perda pemkab, Alon-alon Simpang Lima depan Masjid Agung Demak ini adalah tempat terlarang untuk jualan. Larangan itu sudah diberlakukan lebih dari delapan tahun silam. Mereka yang sering menggelar dagangan berupa jajan/makanan dan souvenir wisata relegi, pun sudah dialokasikan di jalan/gang barat dan utara masjid, serta Taman Parkir Wisata Tembiring Jogo Indah. Tetapi, secara sembunyi-sembunyi dan nekat menempati areal jalan yang melingkari Alon-alon sehingga pemkab jenuh memperingatkannya.


PKLunra-2Puluhan PKL nggeruduk ke Kantor Bupati Demak. (Foto: Machmud)

Dengan alasan Alon-alon Simpang Lima dan halaman masjid dipugar, para pedagang asongan berhasil disingkirkan, meski hanya bergeser beberapa langkah. Setelah pemugaran rampung, sebagian mereka kembali bikin ’kapling’, namun pemkab tegas memberlakukan larangan berjualan di arena bangunan kuno tersebut sehingga jelang pemilu sampai pasca Pemilu Alon-alon Simpang Lima dan komplek Masjid Agung benar-benar steril dari pedagang.

Melihat Alon-alon Simpang lima dengan bangunan Masjid Agung-nya yang makin cantik menawan, ditunjang beberapa kegiatan tingkat nasional dan lokal sering dilakukan di komplek tersebut, membuat lokasi tersebut semakin ramai dikunjungi orang siang-malam, baik wisatawan relegi dari dalam maupun luar daerah. 

Suasana keramaian seperti itulah yang kemudian memunculkan kecemburuan para mantan pedagang di situ, akhirnya mereka bersepakat kerunjukrasanggerudug ke pendopo kabupaten dan menuntut bupati untuk diperbolehkan berjualan lagi di arena terlarang tersebut.

Setelah dijelaskan maksud penataan kota, khususnya penataan di seputar Alon-alon Simpang Lima dan khususnya penataan lingkungan masjid Agung, mereka pun dapat memahaminya. Sambil menunggu pencarian tempat yang strategis untuk berusaha, para pedagang asongan masih diperbolehkan menggelar dagangannya tanpa mendirikan bangunan di luar Alon-Alon dan komplek Masjid Agung. (MAC)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar