Jumat, 25 April 2014

Awas !!!!!! Komentar di Facebook, Aktivis Kebudayaan Jadi Tersangka




SURYA Online, SURABAYA – Hanya gara-gara berkomentar di Facebook, Deddy Endarto, aktivis kebudayaan ditetapkan sebagai tersangka.

Aktivis asal Mojokerto inipun harus mejalani pemeriksaan  sebagai tersangka di Polda Jatim, Jumat (3/1/2014) siang.

“Saya hanya berkomentar tentang di Facebook terkait berita di media online tentang pembangunan pabrik baja di Mojokerto,” jawab Deddy sebelum menjalani pemeriksaan penyidik Polda Jatim, Jumat (3/1/2014) siang.

Didampingi pengacara dan tim advokasinya, Deddy berniat membeber sejumlah bukti ke Polda Jatim terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan pembangunan pabrik baja di Mojokerto itu.
Termasuk, alat bukti yang dipakai penyidik untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka, juga ditemukan kejanggalan.

Diceritakan Deddy, dirinya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh PT  Manunggal Sentral Baja (MSB) selaku investor pembangunan pabrik baja di Trowulan, Mojokerto.

Laporan bernomor LPB/781/IX/2013/Bareskrim tertanggal 19 September 2013 itu tentang penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media online.

Penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim. Dan pada 28 November 2013 lalu dia diperiksa sebagai saksi.

Saat itu, dia hanya dimintai keterangan terkait komentarnya di akun facebook-nya tersebut.
Juga, diminta  menjelaskan tentang definisi “Pengusaha Hitam” sebagaimana yang ditulisnya dalam komen di jejaring social tersebut.

“Dan saat itu, penyidik juga menyita akun facebook saya untuk barang bukti. Semua saya serahkan, termasuk passwordnya,” kata ketua museum online, Wilwatikta ini.

Setelah itu, pada 23 Desember lalu, dirinya dipanggil lagi. Kali ini, dia dipanggil dengan status sebagai tersangka.

Tapi, dia tidak bisa hadir dengan alasan sedang ada acara seminar di Jakarta. Dan baru pada panggilan kedua ini, dia bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pada kesempatan ini, pihaknya mengaku akan menyampaikan beberapa fakta.
Diantaranya, print out atau laman di facebook yang dijadikan alat bukti penyidik tersebut tanggalnya 25 September. Padahal, perkara itu dilaporkan pada 19 September.

 “Kan aneh, berarti laporan itu sebelum ada tulisan atau komen dalam facebook tersebut,” tegas Chrisman Hadi, pengacara Deddy.

Hingga sore ini, Deddy masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus yang membelitnya tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar