- Modus Gandakan Sertifikat
Dengan modus menggandakan sertifikat tanah untuk agunan, oknum pegawai honorer Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak, berhasil membobol pinjaman beberapa lembaga keuangan di Demak.
DEMAK- Kejahatan yang dilakukan oknum pegawai honorer Kantor BPN Demak, yaitu Supelta Handhy Saputra (39) warga jalan Cendrawasih RT 07 RW 08 Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak ini, terbilang cerdas.
Tersangka menggandakan sertifikat tanah miliknya di jalan Cendrawasih, dari satu obyek tanah bisa menjadi 12 buku akte sertifikat dengan luas yang sama, 378 M2 dan nomor akte sama yakni 11.09.12.05.1.03322.
Dari belasan buku sertifikat digunakan Handhy sebagai jaminan pinjaman pada sejumlah lembaga keuangan di Demak. Untuk mengelabuhi, dia menggunakan namanya sendiri, nama istrinya (Mussanah) dan nama adiknya (Siti Juriah) untuk mengajukan kredit.
“Dari lembaga kami, tersangka meminjam uang dengan agunan sertifikat itu dan sertifikat lain sebesar Rp 240 juta,” kata Joko Priyono, Manager Piutang pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Karya Usaha, ketika melapor ke Polres, Jumat (15/11).
Joko merasa heran, selama berhutang di KJKS, tersangka tidak pernah mengangsur. Setelah diaudit, Joko menemukan lima kali pinjaman di KJKS, atas nama Handhy sebanyak dua kali dengan jaminan sertifikat tanah dan rumah, meliputi pinjaman pertama atas nama Handhy dan pinjaman kedua menggenakan nama palsu, yakni Yatin Jamiun dengan jaminan tanah di Desa Gempolsongo Kecamatan Mijen.
Dua pinjaman lain, atas nama Mussanah dengan jaminan dua sertifikat lahan kosong di Kelurahan Bintoro, dan atas nama Siti Juriah warga Desa Gepolsongo, dengan jaminan sertifikat lahan kosong di Desa Rejosari Kecamatan Karangtengah.
Dari temuan inilah, kejahatan Handhy mulai terbongkar. Untuk menguatkan dugaan, Joko mencoba berkoordinasi dengan lembaga keuangan lain, mencari debitur bernama Handy dan kerabatnya yang menggunakan jaminan sertifikat yang sama.
“Setelah menerima informasi dari KJKS, kami mengeceknya,” aku Asfiah, staf keuangan KSP Prim Koveri 28 Demak, yang ikut melapor. Ternyata benar, debitur atas nama Handhy melakukan pinjaman senilai Rp 40 juta pada 25 April 2013, dengan jaminan sertifikat tanah dengan nomor akte sertifikat yang sama.
Selain Joko dan Asfiah, juga Karisma staf KSP Karya Niaga Ngaluran, lembaganya telah dirugikan mencapai Rp 251 juta, serta Bambang staf KSP Karya Niaga Sultan Fatah, dengan kerugian Rp 150 juta.
Setelah menerima laporan dari empat lembaga keuangan, Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin segera memerintahkan penangkapan tersangka Handhy dan istrinya. Mereka dimintai keterangan suputar kejahatannya tersebut.
“Tersangka sengaja menggandakan sertifikat tanah miliknya sebanyak 12 akte dan akte lain untuk alat kejahatan bersama istri dan adiknya,” katanya didampingi Kasubag Humas AKP Sutomo dan Kanit Reskrim Iptu Gunadi.
Karena tersangka pegawai honorer bidang pengurusan sertifikat Prona pada Kantor BPN, sehingga dirinya bisa dengan mudah melakukan pemalsuan. Sementara ini pihaknya masih menahan kedua tersangka, dan melakukan penggeledahan di rumahnya. (swi/hst)
_____
Informasi lebih lengkap seputar Demak Kota Wali, silahkan kunjungi Blog WARGA DEMAK: http://
Tidak ada komentar:
Posting Komentar