Senin, 18 November 2013

Siaran Pers YLBHI-LBH Semarang

Lagi, aksi kriminalisasi terhadap Pekerja PT. Etercon Pharma kembali Terulang kembali.
Buntut dari aksi mogok kerja yang dilakukan pada hari Kamis tanggal, 29 Agustus 2013

Demak, Rabu 19 November 2013, 2(dua) Pekerja PT. Etercon Pharma yang bergerak di bidang Farmasi ini kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Demak, Rifqi Muslim (21 thn) dan Nur Hadi (23) diharuskan Menghadap Kasat Reskrim Polres Demak AKP Zaenul Arifin, S.Sos., MM. untuk dimintai keterangan klarifikasi dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan,

 sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana, yang diketahui pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira pukul 07.30wib di Depa PT. Etercon Pharma jalan Jl. Raya Semarang Demak KM 19 Demak, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/289/IX/2013 Jateng/ Res Demak, tanggal 05 September 2013 dengan Pelapor An. Khoirun Nisa’ Al wa’di.

Pemanggilan di Polres Demak atas nama Rifqi Muslim dan Nur Hadi ini menyusul setelah dipanggilnya 4(empat) pekerja yang  lain yaitu Alif Setya, Laronda, Faris Huda dan Fatkhurrohman, Yang sudah dilakukan oleh Polres Demak beberapa bulan yang lalu.

Sebenarnya persoalan ini adalah buntut ketidak puasan para karyawan PT. Etercon Pharma yang minta kejelasan mengenai status kerja mereka, gaji yang tidak sesuai dengan UMK, cuti hamil, dsb, dan sebenarnya teman-teman buruh juga sudah mengupayakan penyelesaian persoalan ini dengan baik-baik dengan manajemen perusahaan, akan tetapi perusahaan juga tidak ada iktikad baik untuk diajak diskusi dan komunikasi .

Kami juga tidak mengetahui kenapa kami dipanggil di Polres Demak dan dimintai klarifikasi, padahal pada waktu itu kami dan kawan-kawan yang lainnya hanya memperjuangkan hak-hak dan nasib kami yang banyak dilanggar oleh perusahaan, tapi ketika kami memperjuangkannya dengan cara yang kami pahami setelah upaya audiensi, mediasi sudah kami lakukan semua tetapi gagal, tetapi kami malah di Panggil di Polres seperti ini, ujar Rifqi dan Nur Hadi.

Dalam pemeriksaan ini Rifqi Muslim dan Nur Hadi di dampingi oleh Misbakhul Munir, S.H dari YLBHI-LBH Semarang, 

“kami menganggap bahwa persoalan buruh ini penting, karena selama ini buruh hanya dijadikan obyek oleh para pengusaha, kawan-kawan buruh ketika menggelar aksi mogok kerja juga dilidungi oleh undang-undang, jadi terus terang saja kami bingung kenapa polisi dalam hal ini kepolisian Resort Demak mau mengurusi permasalahan seperti ini. Kalau memang Polisi itu mau professional sebagaiaman slogannya melindungi, mengayomi dan melayani  masyarakat saya kira permasalahan seperti ini tidak mungkin sampai disini, karena sebenarnya persoalan ini bisa diselesaikan oleh perusahaan itu sendiri kalau perusahaan itu mau diajak diskusi dan berembug oleh kawan-kawan buruh.

Dan yang pasti YLBHI-LBH Semarang akan selalu mengawal dan siap mendampingi teman-teman buruh yang diperlakukan seperti ini baik oleh perusahaan maupun aparat kepolisian, ujarnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar