Lagi, aksi kriminalisasi terhadap Pekerja PT. Etercon
Pharma kembali Terulang kembali.
Buntut dari aksi
mogok kerja yang dilakukan pada hari Kamis tanggal, 29 Agustus 2013
Demak, Rabu 19 November 2013, 2(dua)
Pekerja PT. Etercon Pharma yang bergerak di bidang Farmasi ini kembali harus
berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Demak, Rifqi Muslim (21 thn) dan Nur
Hadi (23) diharuskan Menghadap Kasat Reskrim Polres Demak AKP Zaenul Arifin,
S.Sos., MM. untuk dimintai keterangan klarifikasi dalam perkara tindak pidana
perbuatan tidak menyenangkan,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana, yang
diketahui pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira pukul 07.30wib di Depa
PT. Etercon Pharma jalan Jl. Raya Semarang Demak KM 19 Demak, berdasarkan
laporan Polisi Nomor: LP/289/IX/2013 Jateng/ Res Demak, tanggal 05 September
2013 dengan Pelapor An. Khoirun Nisa’ Al wa’di.
Pemanggilan di Polres Demak atas nama Rifqi Muslim dan Nur
Hadi ini menyusul setelah dipanggilnya 4(empat) pekerja yang lain yaitu Alif Setya, Laronda, Faris Huda
dan Fatkhurrohman, Yang sudah dilakukan oleh Polres Demak beberapa bulan yang
lalu.
Sebenarnya persoalan ini adalah buntut ketidak puasan para
karyawan PT. Etercon Pharma yang minta kejelasan mengenai status kerja mereka,
gaji yang tidak sesuai dengan UMK, cuti hamil, dsb, dan sebenarnya teman-teman
buruh juga sudah mengupayakan penyelesaian persoalan ini dengan baik-baik
dengan manajemen perusahaan, akan tetapi perusahaan juga tidak ada iktikad baik
untuk diajak diskusi dan komunikasi .
Kami juga tidak mengetahui kenapa kami dipanggil di Polres
Demak dan dimintai klarifikasi, padahal pada waktu itu kami dan kawan-kawan
yang lainnya hanya memperjuangkan hak-hak dan nasib kami yang banyak dilanggar
oleh perusahaan, tapi ketika kami memperjuangkannya dengan cara yang kami
pahami setelah upaya audiensi, mediasi sudah kami lakukan semua tetapi gagal,
tetapi kami malah di Panggil di Polres seperti ini, ujar Rifqi dan Nur Hadi.
Dalam pemeriksaan ini Rifqi Muslim dan Nur Hadi di dampingi
oleh Misbakhul Munir, S.H dari YLBHI-LBH Semarang,
“kami menganggap bahwa persoalan
buruh ini penting, karena selama ini buruh hanya dijadikan obyek oleh para pengusaha,
kawan-kawan buruh ketika menggelar aksi mogok kerja juga dilidungi oleh
undang-undang, jadi terus terang saja kami bingung kenapa polisi dalam hal ini
kepolisian Resort Demak mau mengurusi permasalahan seperti ini. Kalau memang
Polisi itu mau professional sebagaiaman slogannya melindungi, mengayomi dan
melayani masyarakat saya kira
permasalahan seperti ini tidak mungkin sampai disini, karena sebenarnya
persoalan ini bisa diselesaikan oleh perusahaan itu sendiri kalau perusahaan
itu mau diajak diskusi dan berembug oleh kawan-kawan buruh.
Dan yang pasti YLBHI-LBH Semarang akan selalu mengawal dan
siap mendampingi teman-teman buruh yang diperlakukan seperti ini baik oleh
perusahaan maupun aparat kepolisian, ujarnya.
Kiriman : Misbakhul Munir, S.H YLBHI-LBH Semarang,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar