Hamdan Kepala desa Kedungmutih |
Demak – Keputusan Kepala Desa dan Petinggi desa bisa menjabat tiga periode sudah final. Sehingga Kepala Desa dan Petinggi bisa diperbolehkan lagi untuk mencalonkan diri untuk jabatan yang ketiga. Adapun masa jabatannya hanya 6 tahun dalam satu periode kepemimpinan. Dengan kata lain seseorang bisa menjabat kepala desa selama 18 tahun jika warga memilihnya.
Keputusan yang dituangkan dalam Undang-Undang desa tersebut diatas ditanggapi beragam oleh para Kepala desa maupun petinggi. Ada yang senang dengan keputusan tersebut. Namun banyak pula yang kurang sependapat dengan keputusan tersebut.
“ Untuk menjabat Kepala Desa yang ketiga kalinya saya kira hal itu cukup berat . Lha wong untuk jabatan kedua saja banyak yang tumbang . Sebagai contoh di Jepara kemarin incumbent yang jadi di bawah 30 persen “, ungkap Hamdan Kepala Desa Kedungmutih pada Warta Demak, Kamis (29/5).
Hamdan (60) yang menjabat Kepala Desa sudah 2 periode ini mengatakan, dalam pertarungan awal ia merasa ringan dari segi biaya dan juga proses. Namun untuk jabatan yang kedua biaya yang dikeluarkan cukup mahal. Padahal dalam kepemimpinannya yang pertama tidak ada kecacatan yang fatal.
“ Namun karena Kepala Desa adalah jabatan prestige maka apapun akan dijalankan orang untuk mendapatkan jabatan tersebut. Meski harus beradu otot dan juga uang bahkan tipu muslihat dilakukan untuk meraih jabatan tertinggi di desa itu “, ungkap Hamdan
Oleh karena itu meski ia diperbolehkan mencalonkan diri lagi menjadi Kepala Desa dia tidak tertarik hal itu. Selain harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit tentunya harus beradu segalanya dengan lawan tandingannya. Baiknya memimpin desa dalam waktu satu periode , bisa hilang begitu saja karena fitnahan lawan.
“ Awal tahun 2015 ini masa jabatan saya habis. Meski beberapa pendukung masih setia namun saya memutuskan untuk beristirahat. Apalagi sudah ada kesibukan baru mengelola Pabrik garam ini “, tutur Hamdan yang juga sebagai pimpinan Pabrik Garam Iodium “Lancar Sejahtera” Kedungmutih.
Oleh karena itu meskipun Kepala Desa diperbolehkan mencalonkan diri untuk periode ketiga . Namun ia yakin kesempatan itu tidak banyak yang dimanfaatkan oleh Kepala Desa incumbent. Jabatan dua periode saja kadang tidak bisa terselesaikan apalagi untuk yang ketiga kalinya.
“ Mending masa jabatannya saja yang ditambah misalnya 8 tahun , dan pencalonan hanya dua periode saja. Karena dengan dua kali calon dan tiga kali calon biaya lebih ekonomis hanya dua kali calon “, kata Hamdan yang juga dituakan oleh Kepala Desa sekecamatan Wedung. (Muin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar