“Kami selalu minta para pengecer untuk tidak mau menjualkan rokok-rokok bodong tersebut. Karena untungnya tidak seberapa, tetapi resikonya justru sangat besar. Selain dagangannya disita, pengecer pun harus mempertanggungjawabkan di pengadilan,” kata Lilik Handoyo, Plt Kasi Penegakan Perda Kansospol PP Kabupaten Demak kepada demakpos, Selasa (20/5).
Sasaran operasi yustisi pekan lalu adalah warung-warung di wilayah Kecamatan Guntur, Karangawen, Mranggen, Sayung, Wonosalam, Dempet dan Mijen. Dari 14 pedagang di wilayah tersebut, masih terdapat 10 merek rokok bodong yang berhasil diamankan. Sedangkan sebelumnya di warung-warung tersebut terdapat 20 merek.
Di antara pemilik warung kelontong mengaku, rokok bodong tersebut adalah titipan dari seseorang sales. Kalau tidak laku, maka barang itupun diambil lagi oleh salesnya, sehingga secara materi dia tidak merasa rugi oleh karenanya. (mac)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar