Demak
-
Dalam rangka pelaksanaan Permenaker no
01 tahun 2017 Apindo Demak bergerak cepat melakukan sosialisasi dan bimbingan
teknis kepada seluruh anggotanya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Kabupaten Demak MH Ilyas menegaskan seluruh anggota Apindo siap untuk
melaksanakan struktur dan skala upah tenaga kerja yang baru.
“Meski secara perhitungan cost
atau biaya operasional akan lebih tinggi, namun implikasi dari struktur
pengupahan yang baru ini terhadap produktifitas juga signifikan. Jadi
perusahaan tidak rugi, struktur skala upah juga dapat mewujudkan pembayaran
upah yang berkeadilan, mendorong pengembangan keahlian dan karier serta
mempertahankan pekerja yang berkualitas," ucapnya dalam Workshop
menyongsong struktur skala upah dan sistem kompensasi yang efektif da di ruang
pertemuan Pabrik di PT HIT Polytron Sayung (29/4) siang.
Apindo, lanjut Ilyas, akan
terus melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan Permenaker ini kepada seluruh
perusahaan anggotanya. Sehingga diharapkan dapat memenuhi tenggat pelaksanaan
Permenaker tersebut yang ditentukan oleh Pemerintah yakni tanggal 23 Oktober
2017.
“Kita targetkan pada akhir
semester II tahun 2017 ini perusahaan anggota Apindo sudah menerapkan struktur
dan skala upah yang baru,hal ini tidak sulit karena sebagian besar anggota juga
sudah menerapkan sistem pengupahan berbasis struktur skala upah. tegas ketua
DPC Ikatan advokat indonesia kabupaten demak ini.
Pada pelaksanaan workshop ini, terang ilyas, antusiasme perusahaan untuk berpartisipasi sangat tinggi. Apindo juga akan siap menggelar kegiatan serupa jika memang dibutuhkan. Wakil ketua bidang pengupahan Areif Cristianto, mengatakan pengusaha secara umum tidak keberatan dengan kewajiban struktur dan skala upah, Hal itu sudah lazim dilakukan hampir di setiap perusahaan.
Namun, ada sebagian perusahaan
terutama yang skala menengah dan mikro yang tidak memiliki struktur dan skala
upah yang sistematis.ini lebih reaslistis dari pada kita bicara upah sektoral
yang di PP 78 tahun 2015 ps 50 masih menunggu peraturan menteri.
Struktur dan skala upah menurut
sekretaris apindo Aryani zifora menguntungkan bagi perusahaan dan pekerja. Bagi
perusahaan, struktur dan skala pengupahan itu bisa digunakan sebagai strategi
perusahaan untuk bisa survive dalam persaingan usaha. Misalnya, dalam strategi
perekrutan, perusahaan ingin mempertahankan pekerjanya yang dinilai punya
produktivitas dan kompetensi yang baik.
Untuk menjaga agar para
pekerjanya tidak pindah ke perusahaan lain maka perusahaan tersebut memberikan
upah yang lebih tinggi daripada perusahaan lain. Bagi pekerja, dikatakan
aryani, struktur dan skala upah memberi kepastian upah dan karir. Misalnya,
pekerja yang berada di tingkat jabatan rendah akan melihat peluang karirnya
dalam beberapa tahun ke depan untuk meraih jabatan yang tingkatnya lebih
tinggi.
Dengan begitu maka pekerja akan
terpacu untuk meningkatkan produktivitas guna mencapai jabatan yang
lebihtinggi. Kepala dinas tenaga kerja dan perindustrian kab Demak yg diwakili
oleh Kabid Hubungan industrial Haryanto, SH dalam sambutanya meminta seluruh
perusahaan bisa mempersiapkan formulasi sesuai permenaker tersebut mengingat
hal tersebut adalah perintah undang undang demi terciptanya kondusifitas iklim
usaha di Demak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar