Demak - Masyarakat kabupaten Demak akhir akhir ini
melihat "tontonan" politik yang menyuguhkan tarik ulur kekuatan
antara Eksekutif dalam hal ini oleh Bupati Demak dengan Legislatif yakni DPRD
Kab.Demak . Hal ini terjadi lantaran Bupati Demak membuka seleksi penerimaan
perangkat desa yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 6 tahun
2015 . Mengetahui hal tersebut DPRD Kab Demak melayangkan surat kepada Bupati
Demak yang pada pokoknya meminta seleksi pengisian perangkat ditunda dengan
alasan dilakukan terlebih dahulu pengisian jabatan Kepala Desa yang akan
tertuang dalam rencana revisi perda no 6 tahun 2015.
Melihat fenomena itu Kepala Kantor LBH Demak Raya Nanang
Nasir yang ikut mengamati permasalahan ini dari awal hal ini mengatakan surat
dari DPRD kab.Demak ditanggapi Sekda Demak dengan
mengeluarkan surat No.140/0213 tertanggal 08 februari 2017 yang isinya
menghentikan proses pengisian jabatan perangkat desa sampai tahap pendaftaran
dan akan dilanjutkan setelah selesainya revisi perda no 6 tahun 2015.
Namun dalam perjalananya Bupati dan DPRD kab.Demak melakukan
pembahasan untuk melakukan revisi terhadap perda tersebut,hal ini bisa dilihat
dari surat dari DPRD Kab.Demak no 005/176 tertanggal 14 maret 2017 yang
mengundang bupati untuk menghadiri rapat paripurna persetujuan bersama terhadap
3 raperda kab.Demak.
Tetapi dalam sambutanya Bupati Demak menyatakan tidak
menyetujui hasil revisi perda tersebut yang ditindak lanjuti dengan sekda
mengeluarkan surat no 140/0452/III/2017 yang pada pokoknya melanjutkan pengisian
jabatan perangkat yang sempat dihentikan.
“ Sehingga Ibarat persilatan DPRD Kab.Demak mengeluarkan
jurus dengan meminta LO (Legal Opinion) ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,
karena menurut DPRD Kab.Demak perda no 6 tahun 2015 dalam substansinya tidak
sejalan dengan Peraturan menteri Dalam Negri No 80 tahun 2015 dan No 83 tahun
2015, tidak hanya sampai disitu DPRD Kab.Demak pun mengunakan hak Interplasinya
untuk mendapatkan jawaban bupati atas persolan ini “, kata Nanang Nasir.
Disisi lain Praktisi Hukum yang sekaligus Sekretaris LBH
Demak raya Abdul Rokhim mengatakan memang saat ini posisi perangkat banyak yang
kosong, sehingga mengganggu pelayanan publik terhadap masyarakat jumlah posisi
perangkat desa yang kosong mencapai 461 yang tersebar di 202 desa dengan jumlah
14 kecamatan, dia menambahkan bahwa dengan adanya maju mundur pengisian ini
mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat selain itu menimbulkan ketidak
pastian hukum bagi masyarakat yang sudah mengikuti seleksi pengisian perangkat
tersebut.
Sementara itu Advokat
publik LBH Demak Raya Ahmad Zaini menambahkan melihat polemik ini dari kacamata
politik hukum dia berpendapat apapun kepentingan dibelakang panggung antara
legislatif dan eksekutif jangan sampai
menimbulkan kerugian ataupun mengorkankan masyarakat imbuhnya. Seharusnya
masing masing pihak bisa menahan diri dan mulai memikirkan demi kemajuan
kabupaten Demak kedepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar