Demak – Bulan Juli depan telah memasuki
tahun ajaran baru 2017/2018 Oleh karena itu
saat ini sekolah telah dibuka penerimaan
peserta didik baru mulai tingkat SD.SMP. dan SMA.Dalam menjalalankan tugas dan
fungsinya satuan pendidikan telah diberikan dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah).
Sekolah
yang diselengarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (sekolah
negeri) Tidak Diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid hal ini
tercantum dalam UU RI NO 20 TH 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan
permen pendidikan kebudayaan no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan
biaya pendidikan pada satuan dasar Pasal 9 ayat 1 permen .
" Bunyi permen tersebut adalah Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselengarakan Oleh Pemerintah
Dan Atau Pemerintah Daerah Dilarang Memunggut Biaya Satuan Pendidikan' ujar
Ahmad Zaini advokat publik LBH Demak Raya yang sekaligus koordinator posko ini.
Senada Sekretaris
LBH Demak Anwar Sadad menambahkan Aturan ini juga dilengkapi dengan aturan
pidananya jika ada pihak sekolah negeri yang melanggar ketentuan tersebut akan
kena sangsi dicopot sebagai Pegawai negeri sipil (asn) dan dipidana
(penjara) Lain halnya dengan satuan pendidikan
yang diselengarakan oleh masyarakat (Swasta) diperbolehkan dilakukannya
penarikan atau punggutan dengan persetujuan komite sekolah.
Akan
tetapi dana tersebut tidak boleh dialokasikan untuk kesejahteraan pemangku
sekolah tersebut, ada sekolah tertentu yang tidak melakukan pungli akan tetapi
menganti istilah pungutan menjadi sedekah ini yang merepotkan, kalau memang
sedekah tentunya tidak dibatasi nominal terendah, akan tetapi dalam prakteknya
sedekah itu ditentukan limit terendahnya, ini adalah cara membungkus pungli
lewat sedekah tutur Anwar yang juga sarjana pendidikan ini.
Menurutnya
Pasal 11 huruf c permen pendidikan dan kebudayaan no 44 th 2012 berbunyi "
pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan komite sekolah/lembaga
representasi pemangku satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak
langsung.
Untuk mengawasi peraturan itu LBH Demak Raya membuka posko Pengaduan Masyarakat yang beralamat Kp.Bogorame RT 01 RW 01
Kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak Kabupaten Demak. mulai tanggal 08 juli -
20 juli 2017 Dengan adanya posko ini Anwar berharap masyarakat untuk berpartisipasi agar PPDB
tahun 2017/2018 bisa berjalan sesuai permen mendikbud no 44 tahun 2012
penerimaan tanpa pungutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar