Senin, 12 Juni 2017

Rawan Pungli di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) , LBH Demak Raya Membuka Posko Pengaduan Bagi Masyarakat.



 
LBH Demak Raya
Demak – Bulan Juli depan telah  memasuki tahun ajaran baru 2017/2018  Oleh karena itu saat ini sekolah telah dibuka penerimaan peserta didik baru mulai tingkat SD.SMP. dan SMA.Dalam menjalalankan tugas dan fungsinya satuan pendidikan telah diberikan dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah). 

Sekolah yang diselengarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (sekolah negeri) Tidak Diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid hal ini tercantum dalam UU RI NO 20 TH 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan permen pendidikan kebudayaan no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar Pasal 9 ayat 1 permen  .

 " Bunyi permen tersebut adalah Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselengarakan Oleh Pemerintah Dan Atau Pemerintah Daerah Dilarang Memunggut Biaya Satuan Pendidikan' ujar Ahmad Zaini advokat publik LBH Demak Raya yang sekaligus koordinator posko ini. 

Senada Sekretaris LBH Demak Anwar Sadad menambahkan Aturan ini juga dilengkapi dengan aturan pidananya jika ada pihak sekolah negeri yang melanggar ketentuan tersebut akan kena sangsi dicopot sebagai Pegawai negeri sipil (asn) dan dipidana (penjara) Lain halnya dengan satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat (Swasta) diperbolehkan dilakukannya penarikan atau punggutan dengan persetujuan komite sekolah.

Akan tetapi dana tersebut tidak boleh dialokasikan untuk kesejahteraan pemangku sekolah tersebut, ada sekolah tertentu yang tidak melakukan pungli akan tetapi menganti istilah pungutan menjadi sedekah ini yang merepotkan, kalau memang sedekah tentunya tidak dibatasi nominal terendah, akan tetapi dalam prakteknya sedekah itu ditentukan limit terendahnya, ini adalah cara membungkus pungli lewat sedekah tutur Anwar yang juga sarjana pendidikan ini. 

Menurutnya Pasal 11 huruf c permen pendidikan dan kebudayaan no 44 th 2012 berbunyi " pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan komite sekolah/lembaga representasi pemangku satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung. 

Untuk mengawasi peraturan itu LBH Demak Raya  membuka posko  Pengaduan Masyarakat  yang beralamat Kp.Bogorame RT 01 RW 01 Kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak Kabupaten Demak. mulai tanggal 08 juli - 20 juli 2017 Dengan adanya posko ini Anwar berharap  masyarakat untuk berpartisipasi agar PPDB tahun 2017/2018 bisa berjalan sesuai permen mendikbud no 44 tahun 2012 penerimaan tanpa pungutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar