Demak - Menjelang
batas waktu pembayaran THR Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupten
Demak MH Ilyas, SH,MH mengatakan, perusahaan-perusahaan besar sudah pasti
membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya dengan tepat waktu,
apalagi perusahaan tersebut berada di bawah naungan asosiasi yang dipimpinnya.
“Tidak
mungkinlah perusahaan-perusahaan besar tidak mau membayarkan THR kepada
pekerjanya, semua perusahaan-perusahaan besar dibawah naungan Apindo sudah kita
koordinasikan, kalaupun ada perusahaan dibawah Apindo yang tidak membayarkan THR-nya
tanpa alasan yang dibenarkan akan langsung kita keluarkan dari Apindo, hal ini
kami lakukan untuk terciptanya kondusifitas dunia usaha dikab demak” kata Ilyas
Bahkan
lanjut ilyas seminggu lalu dirinya bersama kelembagaan LKS tripartite Kab Demak
telah turun langsung ke semua perusahaan perusahaan untuk memastikan langsung
kesiapan dan ketepatan waktu pembayaran THR tersebut yaitu maksimal h-7 sebelum
hari raya. Menurutnya, kecuali perusahaan-perusahaan kecil yang tidak sanggup
membayar THR-nya termasuk perusahaan-perusahaan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang
begitu banyak.
“Kita
tidak bisa mengawasi perusahaan-perusahaan UKM yang tidak membayarkan THR
kepada pegawainya, karena jumlahnya kan banyak dan belum masuk dalam anggota
Apindo,” kata sekretaris DPK Apindo Aryani Zifora, SE
Menurut
Aryani Zifora, SE sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR
Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha
kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
"Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja
satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan,"
Ia mengatakan para pekerja/buruh yang bermasa
kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu
bulan upah. Sedangkan, pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan
secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,
dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Pemberian
THR tersebut juga sesuai dengan Permenaker Nomor 20/2016 tentang Tata Cara
Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang
Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai
membayar THR.
"Pengusaha yang terlambat membayarkan THR
akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan
kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," pungkasnya.
Sementara
itu menurut anggota LKS tripartite unsur Apindo D.Ahmad Bintaka,SH Kalau ada
pekerja yang lapor, pengusaha harus didengar , apakah cashflow atau keuangan.
"Ada solusi yang bisa dilakukan. Kalau belum bisa membayarkan secara
penuh, diberi separuh dulu. Dan separuh lagi setelah lebaran Itu bagian
komunikasi dengan serikat pekerjanya. Masing-masing punya kesulitan dan harus
kita hargai. Sejatinya THR itu pengusaha memberi support untuk pekerja yang
merayakan Idul Fitri," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar