Selasa, 06 Juni 2017

LBH Demak Raya Kembali Membuka Posko Pengaduan THR 2017



 
LBH " Demak Raya"
Demak – Menjelang hari raya diprediksi ada permasalahan klasik yang dihadapi buruh ketika menjelang Hari Raya Idul fitri 1438 H, permasalahan itu terjadi ketika perusahaan tidak memberikan hak normatif buruh berupa pemberian THR. Hal inilah yang membuat LBH Demak Raya kembali membuka Posko pengaduan THR 2017 dikantornya.

Advokat Publik LBH Demak Raya Abdul Rokhim mengatakan bahwa posko tersebut dibuka untuk membantu buruh mendapatkan pendampingan atau advokasi terkait pembayaran THR di perusahaan tempatnya bekerja. Posko ini rencananya mulai dibuka tanggal 12 juni sampai 22 juni 2017 .

"Pembentukan posko ini sebagai bentuk penyikapan atas kemungkinan masih banyaknya perusahaan yang tidak memberikan THR bagi buruhnya," kata Rokhim.

Koordinator Posko THR LBH Demak Raya 2017 Haryanto mengatakan, posko ini dibuka untuk membantu buruh mendapatkan pendampingan advokasi terkait dengan pembagian THR yang bermasalah di tempatnya bekerja. Posko ini dimaksudkan untuk memberikan informasi, sosialisasi, menerima pengaduan dan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum terkait dengan pemberian THR kepada buruh.

Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar dia.

Nanang Nasir kepala kantor LBH Demak Raya menambahkan Di tahun 2016 pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR tersebut. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No.6/2016. Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).

 Untuk menjamin pelaksanaan ketentuan tersebut, LBH Demak Raya membuka posko pengaduan ke Sekretariat jl. Bogorame rt 1 rw 1 kel.mangunjiwan kecamatan demak kabupaten demak 59515 Email : lbhdemakraya@gmail.com. Bila ada yang merasa dirugikan, Silahkan datang ke kantor dan akan kami dampingi secara gratis, ujar Nanang yang juga Sekretaris DPC Peradi Kab. Demak ini.(MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar