Demak – Menjelang
hari raya diprediksi ada permasalahan klasik yang dihadapi buruh ketika
menjelang Hari Raya Idul fitri 1438 H, permasalahan itu terjadi ketika
perusahaan tidak memberikan hak normatif buruh berupa pemberian THR. Hal inilah
yang membuat LBH Demak Raya kembali membuka Posko pengaduan THR 2017
dikantornya.
Advokat Publik LBH Demak Raya Abdul
Rokhim mengatakan bahwa posko tersebut dibuka untuk membantu buruh mendapatkan
pendampingan atau advokasi terkait pembayaran THR di perusahaan tempatnya
bekerja. Posko ini rencananya mulai dibuka tanggal 12 juni sampai 22 juni 2017 .
"Pembentukan posko ini sebagai
bentuk penyikapan atas kemungkinan masih banyaknya perusahaan yang tidak
memberikan THR bagi buruhnya," kata Rokhim.
Koordinator Posko THR LBH Demak Raya
2017 Haryanto mengatakan, posko ini dibuka untuk membantu buruh mendapatkan
pendampingan advokasi terkait dengan pembagian THR yang bermasalah di tempatnya
bekerja. Posko ini dimaksudkan untuk memberikan informasi, sosialisasi,
menerima pengaduan dan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum terkait
dengan pemberian THR kepada buruh.
Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh
perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar
dia.
Nanang Nasir kepala kantor LBH Demak
Raya menambahkan Di tahun 2016 pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan,
merevisi peraturan mengenai THR tersebut. Perubahan ini tertuang dalam
peraturan menteri ketenagakerjaan No.6/2016. Peraturan terbaru itu menyebutkan
bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak
mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Selain itu kewajiban pengusaha untuk
memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk
pegawai kontrak. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak
tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).
Untuk menjamin
pelaksanaan ketentuan tersebut, LBH Demak Raya membuka posko pengaduan ke
Sekretariat jl. Bogorame rt 1 rw 1 kel.mangunjiwan kecamatan demak kabupaten
demak 59515 Email : lbhdemakraya@gmail.com. Bila ada yang merasa dirugikan,
Silahkan datang ke kantor dan akan kami dampingi secara gratis, ujar Nanang
yang juga Sekretaris DPC Peradi Kab. Demak ini.(MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar