Demak- 12 Juli 2017, Puluhan pekerja PT. Mapan Wijaya dengan
mengendarai sepeda motor akhirnya mendatangi kantor LBH Demak Raya yang
bertempat di Bogorame untuk minta perlindungan dan pendampingan hukum terkait
dengan nasib yang sedang dialaminya.
Murni salah satu pekerja menyampaikan harapan
kami mengadu ke kantor LBH Demak Raya ini LBH mau mendampingi dan
memperjuangkan hak hak Normatif kami yang banyak dilanggar oleh perusahaan,
karena selama perusahaan seenaknya sendiri memperlakukan kami.
Haryanto Advokat Publik LBH
Demak Raya yang menerima pengaduan puluhan pekerja ini menyampaikan,
sebagaimana mana aduan teman teman pekerja mereka sudah bekerja lama di perusahaan
ini rata rata sekitar 4 tahunan, tapi statusnya juga tidak jelas, bahkan
informasi dari teman teman yang kesini mereka dari hari senin juga secara
spontanitas mogok kerja dan hari selasa kemarin mereka juga sudah mengadukan ke
Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak.
“ Namun tidak ada perkembangan
yang berarti, maka mereka memutuskan ke sini untuk minta pendampingan hukum.
selain masalah pembayaran gaji yang sering telat, gaji di bawah UMK Kabupaten
Demak, penghitungan upah lembur yang tidak sesuai dengan Undang undang dan
ternyata banyak juga karyawan tidak didaftarkan ke BPJS Ketenaga kerjaan dan
BPJS Kesehatan padahal didalam UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan
juga sudah jelas diatur bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan
kesehatan serta keselamatan kerja, dan sifatnya juga wajib, akan tetapi dari
perusahaan ini malah tidak mengindahkannya”, ujar Haryanto.
Lebih lanjut Kepala Kantor LBH
Demak Raya Nanang Nasir berharap dengan tuntutan pekerja ini pihak perusahaan
segera memenuhinya sebagaimana aturan perundang undangan yang berlaku, jika
nanti perusahaan mengabaikan hal tersebut kami siap mendampingi teman teman
pekerja untuk menyelesaikan bila ini sampai di selesaikan di Pidana dengan
melaporkan ke Kepolisian atau ke Perdata dengan kita Gugat di Pengadilan
Hubungan Industrial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar