Rabu, 12 Juli 2017

Puluhan Buruh PT. MAPAN WIJAYA , Datangi LBH Demak Raya Minta Perlindungan Dan Pendampingan Hukum.



 
Puluhan Buruh di LBH Demak Raya
Demak- 12 Juli 2017, Puluhan pekerja PT. Mapan Wijaya dengan mengendarai sepeda motor akhirnya mendatangi kantor LBH Demak Raya yang bertempat di Bogorame untuk minta perlindungan dan pendampingan hukum terkait dengan nasib yang sedang dialaminya.

 Murni salah satu pekerja menyampaikan harapan kami mengadu ke kantor LBH Demak Raya ini LBH mau mendampingi dan memperjuangkan hak hak Normatif kami yang banyak dilanggar oleh perusahaan, karena selama perusahaan seenaknya sendiri memperlakukan kami. 

Haryanto Advokat Publik LBH Demak Raya yang menerima pengaduan puluhan pekerja ini menyampaikan, sebagaimana mana aduan teman teman pekerja mereka sudah bekerja lama di perusahaan ini rata rata sekitar 4 tahunan, tapi statusnya juga tidak jelas, bahkan informasi dari teman teman yang kesini mereka dari hari senin juga secara spontanitas mogok kerja dan hari selasa kemarin mereka juga sudah mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak.

“ Namun tidak ada perkembangan yang berarti, maka mereka memutuskan ke sini untuk minta pendampingan hukum. selain masalah pembayaran gaji yang sering telat, gaji di bawah UMK Kabupaten Demak, penghitungan upah lembur yang tidak sesuai dengan Undang undang dan ternyata banyak juga karyawan tidak didaftarkan ke BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan padahal didalam UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan juga sudah jelas diatur bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja, dan sifatnya juga wajib, akan tetapi dari perusahaan ini malah tidak mengindahkannya”,  ujar Haryanto. 

Lebih lanjut Kepala Kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir berharap dengan tuntutan pekerja ini pihak perusahaan segera memenuhinya sebagaimana aturan perundang undangan yang berlaku, jika nanti perusahaan mengabaikan hal tersebut kami siap mendampingi teman teman pekerja untuk menyelesaikan bila ini sampai di selesaikan di Pidana dengan melaporkan ke Kepolisian atau ke Perdata dengan kita Gugat di Pengadilan Hubungan Industrial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar