Rabu, 19 Juli 2017

DPK APINDO Kab. Demak Gelar Workshop Dan Dan Sosialisasi Perijinan





Demak - Dalam rangka mendukung program pemerintah Kabupaten Demak untuk menjadikan Demak kota wali ramah investasi Apindo tergerak untuk turut berperan aktif dalam mendukung program tersebut. 

Apindo yang dalam misi utamanya yaitu perlindungan (Preventif), pembelaan (Kuratif), pemberdayaan (Empowerment)kepada para anggotanya. dalam pemberdayaan anggota inilah pada Rabu 19 juli 2017 bertempat di gedung Bina Praja, Dewan pengurus kabupaten Apindo kab demak ini menggelar kegiatan workshop dan sosialisasi perijinan.
 
Ketua panitia yang sekaligus koordinator Bidang Perijinan DPK Apindo Demak M.Jamaludin SH,M.Kn menegaskan,  Kegiatan sosialisasi perijinan ini penting kami laksanakan, selain merupakan salah satu program kerja Departemen Perijinan UMKM dan investasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada para anggota sekaligus menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus perijinan.

 Meningkatnya pastisipasi masyarakat dapat berdampak pada perbaikan pendapatan asli daerah (PAD) guna membantu kelancaran pembangunan didemak kota wali ini. Kita juga ingin calon wirausahawan baru dapat membuat usaha tanpa terbentur masalah perijinan didemak. Pemerintah dalam hal juga perlu membuat terobosan terobosan agar perizinan bisa dibuat sesederhana mungkin, imbuhnya. 

Bupati Demak dalam sambutanya melalui staf ahli bidang perekonomian,politik dan hukum Muliani,SH menyatakan bahwa pemerintah kab Demak bertekad menjadikan kawasan yang menarik untuk tujuan investasi, oleh karenanya kemudahan dalam proses perijinan menjadi salah satu strategi yang telah ditetapkan. Pemerintah juga menyediakan berbagai infrastruktur pendukung guna memberikan nilai tambah bagi para investor dalam menanamkan modalnya.

Ketua Apindo Demak MH Ilyas bertekad menjadikan Demak sebagai daerah yang ramah investasi, dengan sumber daya yang dimiliki serta potensi yang sangat besar seperti ketersediaan sumber daya listrik, infra struktur yang sangat memadahi, akses ke air port, pelabuhan , stasiun yang sangat dekat menjadi daya tarik yang tidak dimiliki oleh daerah lain. 

Semua itu juga harus didukung oleh kemudahan akses informasi pelayanan publik, sesuai amanat UU no.25 tahun 2009 ttg pelayanan publik dan lebih lanjut diatur dalam perpres 97 tahun 2014, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar dan untuk pengawasan pelayanan publik ini pihaknya akan menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Jawa tengah, sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Ilyas juga memperjelas, tupoksi asosiasi yang dinahkodainya yang tidak hanya memberi layanan informasi dan konsultasi saja, tetapi mediasi dan advokasi juga.

“Bila ada anggota dan mitra Apindo yang terjerat kasus hukum saat menjalankan usahanya, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundangan undangan dan norma yang berlaku, Apindo akan backup penuh,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Kab Demak ini .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar