Demak -
Dalam rangka mendukung program pemerintah Kabupaten Demak untuk menjadikan
Demak kota wali ramah investasi Apindo tergerak untuk turut berperan aktif
dalam mendukung program tersebut.
Apindo
yang dalam misi utamanya yaitu perlindungan (Preventif), pembelaan (Kuratif),
pemberdayaan (Empowerment)kepada para anggotanya. dalam pemberdayaan anggota
inilah pada Rabu 19 juli 2017 bertempat di gedung Bina Praja, Dewan pengurus
kabupaten Apindo kab demak ini menggelar kegiatan workshop dan sosialisasi
perijinan.
Ketua panitia yang sekaligus koordinator Bidang Perijinan DPK Apindo Demak M.Jamaludin SH,M.Kn menegaskan, Kegiatan sosialisasi perijinan ini penting kami laksanakan, selain merupakan salah satu program kerja Departemen Perijinan UMKM dan investasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada para anggota sekaligus menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus perijinan.
Meningkatnya pastisipasi masyarakat dapat
berdampak pada perbaikan pendapatan asli daerah (PAD) guna membantu kelancaran
pembangunan didemak kota wali ini. Kita juga ingin calon wirausahawan baru
dapat membuat usaha tanpa terbentur masalah perijinan didemak. Pemerintah dalam
hal juga perlu membuat terobosan terobosan agar perizinan bisa dibuat
sesederhana mungkin, imbuhnya.
Bupati
Demak dalam sambutanya melalui staf ahli bidang perekonomian,politik dan hukum
Muliani,SH menyatakan bahwa pemerintah kab Demak bertekad menjadikan kawasan
yang menarik untuk tujuan investasi, oleh karenanya kemudahan dalam proses
perijinan menjadi salah satu strategi yang telah ditetapkan. Pemerintah juga menyediakan
berbagai infrastruktur pendukung guna memberikan nilai tambah bagi para
investor dalam menanamkan modalnya.
Ketua
Apindo Demak MH Ilyas bertekad menjadikan Demak sebagai daerah yang ramah
investasi, dengan sumber daya yang dimiliki serta potensi yang sangat besar
seperti ketersediaan sumber daya listrik, infra struktur yang sangat memadahi,
akses ke air port, pelabuhan , stasiun yang sangat dekat menjadi daya tarik
yang tidak dimiliki oleh daerah lain.
Semua
itu juga harus didukung oleh kemudahan akses informasi pelayanan publik, sesuai
amanat UU no.25 tahun 2009 ttg pelayanan publik dan lebih lanjut diatur dalam
perpres 97 tahun 2014, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar dan
untuk pengawasan pelayanan publik ini pihaknya akan menggandeng Ombudsman RI
Perwakilan Jawa tengah, sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Ilyas
juga memperjelas, tupoksi asosiasi yang dinahkodainya yang tidak hanya memberi
layanan informasi dan konsultasi saja, tetapi mediasi dan advokasi juga.
“Bila
ada anggota dan mitra Apindo yang terjerat kasus hukum saat menjalankan
usahanya, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundangan undangan dan norma yang
berlaku, Apindo akan backup penuh,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan
Advokat Indonesia Kab Demak ini .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar