Jumat, 10 Januari 2014

Honor RT dan RW dari Dana ADD


Demak – Tahun ini Pemkab Demak mengalokasikan anggaran sebesar Rp 41.786.700.000 untuk alokasi dana desa (ADD) bagi 243 desa. Alokasi tersebut besarannya masih sama dengan anggaran tahun sebelumnya.
Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana, Adi Prabowo menyatakan, besaran ADD ini sudah sesuai ketentuan, yakni minimal 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) setelah dikurangi belanja pegawai. Adapun formulasi dan variabel pembagian ADD di masing-masing desa masih juga sama dengan tahun lalu.
’’Ada empat variabel utama dalam penentuan besaran ADD di tiap desa, meliputi luas wilayah, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan dan jumlah penduduk,’’ katanya, saat ditemui belum lama ini.
Selanjutnya, variable utama itu masih ditambah dengan variable tambahan seperti jumlah kekayaan banda desa serta jumlah RT/RW. Tahun lalu, besaran ADD terbesar dialokasikan ke Desa Batursari, Kecamatan Mranggen sebesar Rp 324 juta. Adapun ADD terendah diterima Desa Boyolali, Kecamatan Gajah sebesar Rp 143 juta. ADD diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan yang dicairkan melalui rekening desa.
Untuk mengantisipasi penyimpangan, pencairan ADD harus melampirkan tanda tangan camat. Rincian pemanfaatan ADD ini terdiri atas 70 persen kegiatan pemberdayaan masyarakat yang di dalamnya bisa untuk betonisasi jalan serta aktivitas PKK. Sisanya, untuk operasional pemerintah desa termasuk honor RT/RW. *(Humas Demak–NDR)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar