Demak - Kali ini kembali Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP kembali menggelar Operasi Yustisi oleh Satgas gugus tugas kepada Pelanggar Protokol Kesehatan sebagai bentuk pemberlakuan Penerapan Inpres No. 06 Tahun 2020 di wilayah Kabupaten Demak.
Kegiatan operasi yustisi diwilayah Kabupaten Demak sasarannya selalu di acak seperti pada Jumat (13/11/2020) dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB, bertempat di Alun Alun Simpang Enam Jl. Sultan Fatah, Kauman, Bintoro, Kec. Demak, Kabupaten Demak.
Di tempat terpisah Pasi Ops Kodim 0716/Demak Kapten Arh Jalalul Hadi saat dimintai keterangan mengatakan kalau Operasi ini merupakan bentuk aplikasi di lapangan pemberlakuan Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Petugas gabungan memberi himbauan kepada masyarakat yang sedang melintas untuk selalu Memakai Masker, Menjaga jarak dan menghindari kontak fisik, Mengedepankan Pola hidup sehat dengan sering mencuci tangan dengan sabun saat melakukan aktifitas.
Dalam operasi yustisi gabungan TNI, Polri dan Satpol PP selain memberikan himbauan, petugas juga melakukan penindakan kepada warga yang tidak menggunakan masker. “penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker berupa teguran lisan maupun tertulis” Ungkap Pasi Ops Kodim 0716 Demak saat di mintai keterangan. (pendim 0716/Demak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar