Tampilkan postingan dengan label Kecelakaan Pantai kartini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kecelakaan Pantai kartini. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Agustus 2013

Inilah 16 Korban Tenggelamnya Perahu Di Jepara



Dua korban terbaliknya perahu Johnson di Pulau Panjang 
#Jepara hari ini ditemukan. adalah Ali Achmadi, 52 th, swasta, Ds. Pulodarat Rt. 6/1 Pecangaan Jepara dan Ngatmo, 50 th, swasta, ds. Bungu Rt. 3/3 Mayong Jepara. keduanya terdaftar sebagai orang yang hilang dalam musibah tersebut.

Dengan demikian seluruh korban dalam musibah ini sudah ditemukan dengan jumlah 16 orang.

Berikut kami nama-nama korban meninggal dunia :
1. Ahmad Irfan Romadhon bin Ahkyat, 5 th, pelajar TK, alamat Ds. Bakalan Rt 01/I Kec. Kalinyamatan Kab. Jepara.
2. Sukarjo, 50 th, Islam, Ds. Gamong Rt 2/II Kec. Kaliwungu Kab.#Kudus.
3. Junaidi, 50 th, Islam, swasta, alamat Kel. Katonsari 1/II Kec./Kab.#Demak
4. Rasmu, 65 th, alamat Ds. Pulodarat Rt 6/1 kec. Pecangaan
5. Adiba Haprifan Zuna, 16 th, islam, pelajar alamat Perum bukit asri Jepara
6. Sukarni, 45 th, Tanah Abang 3/5 Kel. Bulu Jepara
7. Adelia, 10 th, Tanah Abang 3/5 Kel. Bulu Jepara
8. Difa, 7 th, Ds. Katonsari 1/2 Demak
9. Muh Khadar Zaki, 5 th, Katonsari 1/2 Demak
10. M. Khumaidi, 38 th, Ds. Tegowanu Wetan 5/2 #Grobogan
11. Siti Rodhiyah, 45 th, swasta, Ds. Pulodarat Rt. 6/1 Pecangaan Jepara
12. Tumini, 45 th, swasta, ds. Bungu Rt. 3/3 Mayong Jepara..
13. Zumrotun, 40 th, swasta, Ds. Kalitekuk Kec. Karanganyar Demak
14. Muhammad Afan Andika putra bin Marasdi, 7 th. RT 4 RW 3 Bungu Mayong Jepara.
15. Ali Achmadi, 52 th, swasta, Ds. Pulodarat Rt. 6/1 Pecangaan Jepara
16. Ngatmo, 50 th, swasta, ds. Bungu Rt. 3/3 Mayong Jepara

Spanduk Peringatan Agar Tidak Terjadi Kecelakaan Di Acara Kupatan Jepara



Sebenarnya dari Pemda #Jepara itu sudah memberi peringatan untuk pelaku Lomban, spanduk ini admin ambil didepan Pasar Apung, Pesajen. silahkan simak...

Untuk memeriahkan Pesta Lomban tahun 2013, kapal / perahu perserta harus memperhatikan hal-hal berikut :
1 - Mengutamakan keselamatan pelayaran
2 - Penumpang tidak melebihi kapasitas kapal / perahu
> dibawah 7 GT maksimal 20 orang
> diatas 7 GT maksimal 35 orang
3 - Di dalam kapal / perahu harus disediakan PELAMPUNG, ban dalam mobil atau dirigen kosong.
4 - Dilarang membawa alat tangkap ikan dalam bentuk apapun.
oleh 
- Pemda Kab. Jepara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 
- Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kab. Jepara

Sumber : Facebook ! Love Jepara